Begini tanggapan TRK terkait pelantikan Bupati Nagan Raya

Teuku Raja Keumangan (TRK). (Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya Jamin Idham – Chalidin yang akan digelar hari ini Senin (9/10), dinilai cacat hukum. Pasalnya, KIP Nagan Raya tidak merespon surat yang dikirimkan oleh Teuku Raja Keumangan soal pembatalan penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih.

Teuku Raja Keumangan (TRK) mengatakan, pada Tanggal 19 September lalu, ia mengajukan permohonan kepada KIP Nagan Raya agar kepala daerah terpilih dibatalkan. Namun, secara hukum, dalam 10 hari kerja KIP tidak membalas surat tersebut, tuntutan yang dilayangkan oleh TRK dinyatakan dikabulkan.

Baca: Dugaan pemalsuan surat kelulusan Khalidin, Pengacara Kepsek cari bukti baru

“Kami menilai ijazah yang dimiliki Calidin itu palsu, makanya kami surati KIP Nagan Raya agar membatalkan kemenangan pasangan ini,” katanya saat menggelar jumpa pers di Banda Aceh, Minggu (8/10).

Menurutnya, sudah lebih 10 hari KIP tidak memberikan respon terkait surat itu. Sehingga, kata dia, secara hukum telah mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. hal itu mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca: Diduga palsu, Disdik Nagan Raya minta pencabutan ijazah paket C milik Khalidin

Pada Pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa ‘apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (2), badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum’

Berdasarkan hal tersebut, pada tangga 5 Oktober 2017, pihaknya mengajukan permohonan Fiktif Positif kepada pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan akta berkas nomor: 3/P/FP/2107/PTUN.

Baca: Mantan Kepsek SMP 4 Seunagan akui buat surat pengganti ijazah kepada Khalidin

“Kita tinggal menunggu putusan PTUN selama 21 hari kerja, keputusan PTUN final dan mengikat. Nanti setelah ada keputusan, maka PTUN yang akan mengeksekusi putusan itu. Saat ini sudah berjalan sidangnya,” ujarnya.

Adapun alasan hukum diajukannya permohonan ini adalah karena pasangan calon nomor urut 5 yaitu, Chalidin dianggap tidak tamat/lulus SMP, yang menyatakan Cabup tersebut tidak pernah menyelesaikan Pendidikan di SMP Seunagan Nagan Raya.

Hal itu juga diperkuat dengan laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Seunagan, Said Ramlana yang melaporkan hal itu ke Polda, pada 22 Maret lalu.

Disamping itu, dari salinan keputusan Kemendagri bernomor 131.11/8031/OTDA, pada Tanggal 6 Oktober yang meminta pertimbangan untuk tidak melakukan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya hasil Pilkada 2017.

Surat itu ditujukan langsung ke Gubernur Aceh. Kemudian Gubernur memanggil pimpinan DPRK Nagan Raya untuk meminta penjelasan itu sebelum dilakukan pelantikan. Namun, TRK yakin bahwa Gubernur belum melaksanakan perintah Mendagri tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar penetapan Jamin Idham – Chalidin ditunda sebelum proses gugatan dan keputusan PTUN.

Sementara itu, pelantikan tersebut harus dilakukan. Mengingat masa jabatan Bupati incumbent sudah habis. “Jadi (pelantikan). Tadi pagi gladi sudah selesai kita lakukan,” Kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Frans Dellian saat dikomfirmasi. [Aidil Saputra]

Related posts