Mantan Kepsek SMP 4 Seunagan akui buat surat pengganti ijazah kepada Khalidin

Dugaan pemalsuan surat kelulusan Khalidin, Pengacara Kepsek cari bukti baru
surat keterangan pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SMP N 4 Seunagan pada 2004 lalu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan kepala sekolah SMP Negeri 4 Seunagan, Said Hamzali yang mengeluarkan surat keterangan pengganti Ijazah Khalidin pada 2004 lalu membenarkan ia mengeluarkan surat tersebut yang diberikan kepada Khalidin.

Kepada Kanalaceh.com, ia mengaku mengeluarkan surat itu dengan alasan bahwa Khalidin yang memintanya. “Ya Benar. Surat itu untuk melanjutkan pendidikan dia (Khalidin),” katanya saat dihubungi, Minggu (9/4).

Namun, saat itu ia tidak mengetahui bahwa Khalidin akan melanjutkan sekolah dimana. Ia menceritakan, awalnya Khalidin datang ke sekolah SMP N 4 Seunagan untuk meminta agar surat pengganti Ijazahnya dikeluarkan. “Dia menagih suratnya ke sekolah,” ucapnya.

surat keterangan pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SMP N 4 Seunagan pada 2004 lalu. (ist)

Kata Said Hamzali, pada saat ia membuka kembali buku induk sekolah, tertera nama Khalidin bahwa ia pernah sekolah dan menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut. Hingga akhirnya, atas dasar itu pula ia berani mengeluarkan surat keterangan pengganti Ijazah kepada Khalidin. “Ada data dibuku induk, ada nama Khalidin,” ujarnya.

Baca: Diduga palsu, Disdik Nagan Raya minta pencabutan ijazah paket C milik Khalidin

Ketika ditanya apakah Khalidin membawa syarat bahwa ia pernah menyelesaikan di sekolah tersebut, Said Hamzali mengatakan Khalidin sewaktu datang kesekolah tidak membawa surat apapun untuk meminta dibuatkan surat pengganti Ijazah.

Berdasarkan data yang ada di sekolah, kata dia, ia berhak mengeluarkan surat tersebut. “Gak ada (syarat). Berdasarkan data yang ada bisa saya buat surat keterangan itu,” kata Said Hamzali yang saat ini tidak lagi menjabat kepala sekolah di SMP 4 Seunagan.

Baca: Kepsek laporkan pemalsuan surat kelulusan atas Nama Khalidin ke Polda Aceh

Said Hamzali mengenal Khalidin sejak dirinya masuk ke sekolah SMP Swasta Blang Ara pada tahun 1989. Dari pengakuannya, Khalidin juga sempat menjadi murid Said Hamzali. “Sempat ngajar dia (Khalidin) sejak tahun 1989,” katanya

Kemudian, kata dia, pengalihan status sekolah swasta SMP Blang Ara ke SMP Negeri 4 Seunagan terjadi pada tahun 1991. Namun, status Said Hamzali diangkat kembali menjadi guru di SMP N 4 Seunagan pada tahun 1993 atau 2 tahun sesudah sekolah itu dinegerikan. “saat itu dialihkan status saya dari SMP Swasta Blang Ara ke SMP N 4, pada 1 Maret 1993. Sesudah Negeri sekolah,” ujarnya.

Baca: Polda Aceh selidiki kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus Chalidin

Terkait tidak ditemukannya nomor induk Khalidin (199) dibuku induk sekolah, Said Hamzali membantahnya. Kata dia, selain sudah mengenal Khalidin yang sempat menjadi muridnya, dalam mengeluarkan surat pengganti ijazah sudah sesuai prosedur dan data sekolah. “Benar ada. Data itu (buku induk) sekarang ada dipenyidik,”. Katanya. [Randi]

Related posts