Diduga gunakan sabu-sabu, seorang ibu diringkus Polsek Manyak Payed

Diduga gunakan sabu-sabu, seorang ibu diringkus Polsek Manyak Payed
Seorang ibu rumah tangga yang diamankan anggota kepolisian karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang ibu rumah tangga, Tajulmilla (32) ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (8/10).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Anwar menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang ada seorang ibu pendatang baru sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari laporan itu satuan Unit Reskrim Polsek Manyak Payed yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar melakukan peyelidikan dan berhasil menangkap seorang IRT warga Dusun Dama Pulo Idi Cut Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik transparan seberat 0,32 gram, satu lembar uang Rp 100.000, satu unit handphone, satu buah tas pakaian, satu buah bong, satu buah korek api gas dan empat buah pipet.

Pengakuan tersangka bahwa dirinya baru saja menyewa rumah di dusun Amal Kampung Sampaimah Manyak Payed, Aceh Tamiang, lebih kurang tiga minggu lalu bersama anak kandungnya yang sebelumnya tersangka tinggal di wilayah Aceh Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang-bukti diamankan ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut. [Erza]

Related posts