Polisi tangkap pelaku pencabulan di Aceh Timur

Ilustrasi pencabulan. (Merdeka)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Seorang petani kampung Bukit Gajah, Babalan Langkat, Sumut, ditangkap di Kota Idi Aceh Timur oleh satuan Reskrim Polres setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

IS (48), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 13 tahun, warga Kecamatan Birem Bayeun.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada selasa Selasa 3 Oktober lalu ke SPKT Polres Aceh Timur.

Kejadian itu berawal saat korban bermaksud mau ke pondok Perkebunan Afdelling VI. Kemudian tersangka memanggil korban untuk menemaninya mengambil air di sumur, namun setibanya di sumur pelaku langsung menutup mulut korban.

Korban yang tidak berdaya dipaksa untuk melayani niat bejat tersangka menyetubuhi korban dan menurut pengakuan korban, tersangka telah melakakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Sementara pelaku berhasil ditangkap oleh personel  satuan Reskrim diseputaran kota Idi Rayeuk, pada Rabu (4/10) ketika pelaku hendak kembali ke lokasi bekerja di perkebunan,” terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi kepada sejumlah wartawan saat Press Rilis, Selasa (10/10) di Mapolres setempat. [Erza]

Related posts