30 kg sabu-sabu diamankan di kapal boat nelayan Aceh

30 kg sabu-sabu diamankan di kapal boat nelayan Aceh
Ilustrasi. Barang bukti sabu seberat 30 kg yang diamankan pihak tim gabungan di perairan 20 mil ujong (kuala) Pereulak, Aceh Timur. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai Belawan Nomor 3001, tim gabungan berhasil mengamankan 30 kilogram sabu-sabu setelah menangkap satu unit kapal boat nelayan Aceh Dua Saudara GT.6 Nomor 4821/S5 yang diduga milik warga Aceh Timur.

Tim gabungan itu terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, BC Belawan dan BC Langsa yang dipimpin oleh Kombes Gembong Yudha Prakasa.

Dari informasi diperoleh Kanalaceh.com, kapal boat kayu nelayan aceh Dua Saudara GT.6 Nomor 4821/S5 yang dicurigai membawa sabu-sabu itu ditangkap pada Rabu (11/10) sekira pukul 23.30 WIB di perairan 20 mil ujong (kuala) Pereulak.

Kemudian Kapal Patroli BC Belawan Nomor BC.3001, menghampiri kapal boat nelayan Dua Saudara dengan empat orang ABK.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan kapal dan tim mencurigai temuan dua tas jinjing dan tas ransel warna biru yan disembunyikan di dalam haluan depan kapal.

Alhasil, di dalam tas tersebut yang berisikan 30 kilogram sabu-sabu. Diduga barang tersebut berasal dari Negara Malaysia.

Selanjutnya kapal nelayan tersebut diseret oleh Kapal BC Pelabuhan Kuala Langsa, pada Kamis (12/10) sekira pukul 05.00 WIB.

Sementara barang bukti sabu-sabu sekira diamankan Bareskrim Polri. Sedangkan kapal boat nelayan dititipkan di dermaga Pol Air Polres Langsa.

Lalu keempat tersangka yang merupakan ABK kapal diamankan. Diikabarkan salah satu tersangka terpaksa dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapat perawatan medis akibat luka tembak dikakinya.

Hingga berita ini diturunkan Kanalaceh.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait. [Erza]

Related posts