Walikota: Sabang jadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang

Walikota: Sabang jadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang
Rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba bersama instansi pemerintah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Sabang, Kamis (12/10). (Ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Walikota Sabang, Nazaruddin mengatakan narkotika dapat menyebar dengan cepat seperti layaknya wabah yang harus dibasmi.

Bukan hanya orang dewasa saja yang menjadi korban, tapi juga telah banyak merusak generasi bangsa terutama dikalangan remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

Demikian disampaikan Walikota Sabang dalam rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba bersama instansi pemerintah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Sabang, Kamis (12/10).

Lanjutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan masalah bersama yang harus dipikirkan cara penanggulangan maupun pencegahannya. Narkotika juga merupakan masalah sosial yang dapat merusak kehidupan pribadi pemakainya dan secara tidak langsung mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dari tahun ketahun cenderung meningkat. Hal ini, katanya, dapat diindikasikan bahwa tidak hanya Indonesia yang secara umum telah berubah dari negara transit menjadi negara konsumen dan saat ini menjadi negara produsen dan pengeksport narkotika.

Ditambahkannya, Kota Sabang juga sekarang ini sudah menjadi sasaran dari peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Karena kita ketahui bersama bisnis haram ini sangat menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar yang dapat diperoleh dalam waktu singkat bagi pelakunya,” ujar Nazaruddin.

Kepala BNN Kota Sabang, Jauhari mengatakan, rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba bersama instansi pemerintah ini bertujuan untuk mensinkronisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan/program pemerintah.

Dan ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan bersama terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN) di Kota Sabang secara maksimal sebagai implementasi dari Undang-Undang No 35 tahun 2009.

“Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai unsur, dan sumber dananya dari DIPA BNNK Sabang Tahun Anggaran 2017,” sebutnya.

Hadir dalam rapat kerja yang dimotor BNNK Sabang tersebut, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Nasir MH, seluruh unsur Muspida, Kepala SKPK, Ketua MPU Kota Sabang dan Ketua MAA Kota Sabang. [Diki Arjuna]

Related posts