Polres Lhokseumawe musnahkan 6 hektar ladang ganja

Polres Lhokseumawe musnahkan 6 hektar ladang ganja
Ladang ganja. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan enam hektar ladang ganja di tiga titik perbukitan Alue Semate Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhoskeumawe, Kamis (12/10). Selain itu, polisi menangkap satu orang tersangka AH (23) warga setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolres Lhokseumawe mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (11/10) tentang adanya ladang ganja di Sawang.

Dikatakannya, Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB anggota sudah bergerak melakukan pencarian. Kurang lebih jam sekitar 04.30 WIB subuh baru ditangkap tersangka setelah mengendap di lokasi.

“Jadi penangkapan tersebut sempat terjadi penggumulan, satu tersangka ditangkap dan satu melarikan diri,” ujarnya.

Dijelaskan Wakapolres, selanjutnya ganja tesebut dimusnahkan dengan dibakar dan beberapa batang diamankan untuk barang bukti.

“Kita juga membakar gubuk mereka agar tidak digunakan lagi sebagai tempat menyimpan ganja kering, bibit dan pengepakan,” katanya.

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanam ganja karena tidak ada manfaatnya, yang ada banyak resiko menimpa generasi muda.

“Masih banyak potensi tanaman lain yang dapat ditanami masyarakat dengan tanaman palawija dan sebagainya, ini bisa menambah penghasilan masyarkat,” pesannya. [Rajali Samidan]

Related posts