Dua warga Langsa ditangkap akibat sabu-sabu

Dua warga Langsa ditangkap akibat sabu-sabu
Kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di Sat Reskrim Narkoba Mapolres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Jumat (13/10).

Mereka yang ditangkap adalah I (26) warga Kecamatan Langsa Kota dan S (38) warga Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah sebelumnya dilakukan monitoring oleh personel Opsnal Sat Res Narkoba di seputaran Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Dari monitoring tersebut, polisi melihat gelagat mencurigakan terhadap tersangka S yang sedang menyerahkan sesuatu kepada I.

“Kemudian personel langsung menggerebek dan menangkap kedua tersangka,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 4647 WBG.

“Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rustam. [Erza]

Related posts