Tempat prostitusi di Lhokseumawe digrebek, 2 Germo diamankan

Anggota Dewan tepergok mesum dengan gadis 17 Tahun di mobil dinasnya
Ilustrasi. merdeka.com

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Lhokseumawe kembali menggrebek sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Syahbandar, Cunda, Lhokseumawe, Senin (16/10) malam. Rumah tersebut digrebek karena diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Selain menyediakan wanita, di rumah tersebut juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang yang ingin melakukan hubungan badan di tempat. Bahkan wanita yang disediakan ini juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait praktik prostitusi tersebut. Atas informasi itu pihaknya melakukan undercover dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan.

Dua germo yang juga kakak beradik dan juga pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, berhasil diamankan di lokasi tersebut.

“Saat penangkapan satu WTS berhasil ditangkap di tempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (17/10).

Tersangka, kata dia, memperkerjakan wanita sebagai penjaja seks sekitar 8 orang gadis remaja berumur 20 hingga 25 tahun. Mereka sebagai korban dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna menindak lanjuti tindak pidana ini.

Dikatakannya, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan untuk praktek prostitusi tersebut.

“Satu kamar yang memiliki AC dengan tarif sekali show harga Rp 250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah. Sementara tarif wanita untuk sekali show sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha.

Ia menambahkan, keberadaan rumah yang dijadikan tempat prostitusi ini sudah berlangsung enam bulan lamanya. Dan tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 tahun. [Rajali Samidan]

Related posts