Kejar ketertinggalan, Wagub himbau rekanan bekerja ‘Tidak Biasa’

Wagub tinjau proyek gedung serbaguna di Aceh Jaya. (ist)

Aceh Jaya (KANALACEH.COM) – Wakil Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, menghimbau rekanan untuk bekerja dengan metode tidak biasa dalam rangka mengejar ketertinggalan capaian proyek Jembatan Krueng Kaleung, Rabu (18/10)

Hal tersebut disampaikan oleh Wagub saat meninjau lokasi proyek pembangunan Jembatan sepanjang 60 meter yang menelan biaya sebesar RP 10,8 miliar itu. Dalam kunjungan kerjanya, Wagub didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri Sofyan.

“Memang untuk konteks deviasi 4 persen masih bisa kita kejar. Tapi harus dilakukan dengan inovasi dan cara yang tidak biasa. Apalagi saat ini cuaca sedang bagus, sebaiknya segera dipercepat proses pengerjaannya,” ujar Wagub.

Nova juga berpesan agar rekanan selalu memantau ketersediaan rangka baja, agar proses pengerjaan bisa dilakukan tanpa kendala. “Harus lebih sering di follow up karena salah satu kendala selain cuaca adalah ketersediaan rangka baja, kalau sudah dijanjikan tanggal 15 November ini tiba, maka harus lebih sering dihubungi agar tidak terjadi keterlambatan,” katanya.

Usai mendapatkan penjelasan dari rekanan, Wagub menuju ke komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, untuk meninjau proyek pembangunan Gedung Serbaguna Mukim dan Gampong. Proyek tahap 1 ini menelan biaya sebesar Rp1,4 Miliar.

Untuk diketahui bersama, di Aceh Jaya terdapat 122 paket pengerjaan dan 55 diantaranya sudah selesai. Sementara itu untuk proyek yang didanai APBA ada 38 kegiata dan 5 diantaranya sudah selesai dikerjakan.

Senada dengan Wagub, Kepala P2K APBA, Taqwallah dalam pertemuan di Aula Setdakab Aceh Jaya mengajak semua pihak untuk bekerja cepat dan sebaik-baiknya agar semua proyek yang saat ini masih sedang dalam tahap pengerjaan bisa selesai tepat waktu.

“Jangan cari siapa yang salah tapi cari solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul,” kata Taqwallah.

Taqwallah juga berharap agar di masa mendatang proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Inpres nomor 1/2015 poin III3, yaitu proses penyelesaiannya paling lambat di akhir Maret setiap tahunnya.

Taqwallah mengungkapkan, jika proses lelang yang dilakukan tidak sesuai dengan Inpres tersebut, maka penyakit lama sebuah proyek akan selalu terulang, yaitu tidak adanya DED, lahan dan sebagainya. “Permasalahan ini berimbas pada hasil pengerjaan, diantaranya atap bocor, lantai turun, pintu sulit dibuka dan kamar mandi sumbat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wagub Aceh dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh SKPK Aceh Jaya itu, mengajak semua pihak, baik di Pemerintahan Aceh maupun di tingkat kabupaten/kota untuk lebih intensif berkoordinasi dan berkomunikasi.

“Meski kita tersekat dengan jarak, batas dan waktu, namun itu semua merupakan aturan yang telah ada, namun semangat kita tentu sama yaitu menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan dengan baik,”

“Sesuai dengan Inpres 1/2015, kita harus merubah paradigma bekerja selama ini agar proses pengerjaan bisa dilakukan sesuai waktu. Apalagi Bapak Gubernur telah menjamin tidak akan ada lagi gangguan-gangguan seperti pungutan tidak resmi dan permintan-permintaan fee.”

“Pembangunan adalah tugas kita semua, dan ini menjadi tanggungjawab yang akan dimintai pertanggungjawaban dunia dan akhirat,” sambung Wagub.

“Di masa mendatang kita akan menambah dana pelatihan dan sertifikasi bagi putra-putri Aceh agar menjadi tenaga terampil bersertifikat bersertifikat siap bekerja dan bersaing, tidak hanya di Aceh tapi juga secara global,” imbuh Wagub.

“Saya juga tidak sepakat dengan kebiasaan saling menyalahkan, mari kita evaluasi dan perbaiki kinerja kita agar di masa mendatang kinerja kita bisa jauh lebih baik, sesuai dengan Inpres 1/2015 karena Inpres adalah bagian dari hirarki perundangan yang harus dipatuhi. Saya yakin kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat Aceh,” pungkas Wakil Gubernur Aceh. [Randi/rel]

Related posts