Oknum PNS Aceh yang tipu peserta CPNS sudah dipecat

Oknum PNS di lingkungan Kantor Gubernur Aceh diduga tipu peserta CPNS
Salah seorang oknum PNS di lingkungan Kantor Gubernur Aceh berinisial S (53) (kiri) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi lulus dalam tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM digiring oleh petugas kepolisian, Kamis (17/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah seorang oknum PNS di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, yang melakukan penipuan terhadap 11 orang peserta CPNS ternyata sudah dipecat dari PNS.

Hal itu dikatakan oleh Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin saat dikonfirmasi kanalaceh.com terkait keterlibatan oknum PNS yang melakukan penipuan.

“Kalau sekarang tidak ada pegawai di humas yang terlibat, Kalau dulu mungkin ada dan sudah dipecat,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

Baca: Oknum PNS di Aceh diduga tipu peserta CPNS, total uang hingga Rp 200 juta

Dikatakannya, jika ada oknum PNS lainnya, khususnya di lingkungan kantor Gubernur Aceh, pihaknya akan menindak tegas. “Akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Diketahui, Salah seorang oknum PNS di lingkungan Kantor Gubernur Aceh berinisial S (53) diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi lulus dalam tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan beberapa waktu lalu.

S sebelumnya sudah menjadi DPO polisi sejak bulan Februari 2017 dengan kasus yang sama. Ia dibekuk saat korban terakhir melaporkan hal penipuan itu ke Polresta Kota Banda Aceh pada 4 September 2017.

Menerima laporan dari korban, S yang berkelamin perempuan tersebut kemudian ditangkap di rumahnya pada 14 Oktober 2017.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh S sudah sejak lama dan menelan 11 korban. Ia mulai melakukan aksinya sejak bulan Maret 2016.

Setiap korban, kata Taufik, pelaku mematok tarif bervariasi, mulai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per orang. Uang itu digunakan untuk biaya pengurusan administrasi. [Randi]

Related posts