Pencuri kabel listrik di Langsa ditangkap

Tersangka MM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang pelaku pencuri kabel listrik milik PT. Polda Mutiara Aceh berhasil ditangkap Satreskrim Polres Langsa, Kamis (19/10).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap MM, (22) warga gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

Tersangka MM diduga telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT Polada Mutiara Aceh bersama temanya berinisial A ( 27) penduduk Gampong Jawa Baru, Kecamatan Langsa kota yang saat ini masuk dalam DPO Polres Langsa.

Dari kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 Wib di Rumah Sakit Umum Langsa telah terjadi kehilangan kabel milik PT Polada Mutiara Aceh dan mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Melalui laporan itu, Tim Resmob Polres Langsa melakukan penangkapan MM dirumah orang tuanya di Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama. Saat itu ditemukan  barang bukti 9 gulung kabel Listrik  2,5 mm Merk Lestari Warna Merah,  ‎6 gulung kabel Listrik 2,5 mm Merk Lestari Warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp.130 ribu.

“Kini tersangka MM bersama barang bukti diamankan guna pengusutan lebih lanjut , sementara tersangka A masih dalam pengejaran,” kata  Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma. [Erza]

Related posts