Seorang napi di Langsa bersama istrinya jadi pengedar sabu-sabu

Seorang napi di Langsa bersama istrinya jadi pengedar sabu-sabu
Ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Langsa, Jumat (20/10). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang Napi Lapas Kelas II B Kota Langsa berinisial ZF (34) menjadi pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Langsa Jumat (20/10). Dalam melancarkan aksinya, ZF dibantu oleh istrinya yang berinisial SY (33) warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan bahwa pada Jumat (20/10) dinihari, pihaknya mengamankan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu.

Kasus tersebut terungkap saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah milik MT yang belamat di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

“Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di bawah karpet plastik kamar, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan dalam dompet warna ungu di bawah ranjang,” kata Rustam.

Lanjutnya, ketika dilakukan pengembangan terhadap tersangka MT, dirinya mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui ZF yang masih berstatus Napi Lapas Kelas II B Langsa.

Dijelaskan MT sabu tersebut didapatkannya baru dua hari yang lalu dari SY yang merupakan istri ZF. Menelusuri pengakuan MT petugas meluncur ke rumah SY di Gampong Batee Puteh.

“Disitu personel mengamankan SY serta mengamankan barang bukti satu unit handphone,” jelas Rustam.

SY pun mengakui telah memberikan sabu kepada MT yang diperolehnya dari ZF yang merupakan suaminya sendiri.

Sekira pukul 09.00 WIB, Kasat Res Narkoba dan anggota langsung menjemput tersangka ZF di Lapas Kelas II B Langsa. Setelah diinterogasi bahwa benar ZF yang berstatus napi ini mengaku ada menyerahkan sabu kepada MT melalui istrinya.

Dikatakannya, menurut pengakuan dari ZF, dirinta mendapatkan barang haram tersebut dari MD (35) warga Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan atau daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasi mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 0,65 gram, satu dompet kecil, satu unit handphone, satu gunting, lima plastik tembus pandang, dan uang tunai senilai Rp 1.500.000.

“Ketiga tersangka bersama barang-
bukti tersebut diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rustam. [Erza]

Related posts