Miliki 98 pil ekstasi, Kanit Intel ditangkap Polres Aceh Tamiang

Miliki 98 pil ekstasi, Kanit Intel ditangkap Polres Aceh Tamiang
Barang bukti pil ekstasi dan handphone diamankan oleh Res Narkoba Polres Aceh Tamiang. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)
Res Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Gampong Seumadan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (21/10) malam.

Informasi yang diperoleh Kanalaceh.com, tiga pelaku itu berninisial KA (26), ES (28) dan HS (34). Polisi mengamankan barang bukti satu plastik bening yang di dalamnya terdapat 108 butir pil dengan warna hijau lumut berlogo (mitsubishi).

Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan penangkapan tersebut berawal dari tim gabungan Polres Aceh Tamiang yang terdiri dari Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Sat Lantas serta Polsek Kejuruan Muda melaksanakan razia kendaraan bermotor di depan pos polisi perbatasan Polres Aceh Tamiang.

Kemudian sekira pukul 22.30 WIB melintas satu unit mobil jenis avanza warna silver dengan nomor polisi BL 489 DA dari arah Aceh menuju Medan.

“Petugas langsung berhentikan, dari dalam mobil petugas menemukan bungkusan plastik bening yang berisi 108 butir pil ekstasi yang disimpan dan diselipkan di balik laci dashboard di dalam kompresor AC,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (22/10).

Kemudian, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka KA, pil ekstasi sebanyak 98 butir itu merupakan milik HS yang merupakan anggota kepolisian bertugas sebagai Kanit Intel Polsek di Aceh Utara. Sedangkan 10 butirnya milik KA.

Dari pengakuan KA, HS berada di tempat karaoke di Hotel Besitang, Langkat, Sumatera Utara.

“Di tempat tersebut, sekira pukul 23.10 WIB, petugas menangkap HS,” katanya.

Selanjutnya terhadap ke tiga tersangka berserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]

Related posts