Nelayan Sabang tagih janji Menteri Susi terkait kapal Thailand

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. (liputan6)

Sabang (KANALACEH.COM) – Panglima Laot (Lembaga Adat) Wilayah Kota Sabang, Provinsi Aceh Ali Rani menangih janji Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait sitaan hasil lelang muatan Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand.

“Waktu itu Menteri Susi berjanji hasil lelang ikan 1.930 ton muatan Kapal Silver Sea akan dihibah untuk Yayasan Pangkai Meureuno Aneuk Nelayan (YPMAN) Aceh,” kata Panglima Loat Wilayah Kota Sabang Ali Rani di Sabang kepada Antara, Senin (30/10) seperti dilansir laman Antara.

Panglima Laot Wilayah Kota Sabang menceritakan, Menteri Susi Pudjiastuti dihapadan para nelayan Aceh usai peringatan Hari Nusantara tanggal 13 Desember 2015 di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh mengakui uang hasil lelang ikan tersebut di hibah untuk nelayan Aceh melalui YPMAN.

“Kita bersyukur hasil putusan Pengadilan Negeri Sabang semua hasil lelang ikan di Kapal Thailand serta Kapalnya di rampas untuk negara dan sekarang kami menanti janji Ibuk Menteri Susi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh dalam sidang putusan pelanggaran perikanan, memutuskan Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand bersama ikan hasil lelang dirampas untuk negara Indonesia.

“Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan,” baca Hakim Ketua Zulfikar, SH.MH yang memimpin sidang Perkara Nomor : 21/Pid/Sus/2017/PN-SAB yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas II Sabang, di pengadilan Sabang, Kamis (19/10).

“Yotin Kuarabiab terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan,” tambah Hakim Ketua Zulfikar.

Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua juga menyatakan, “Yotin Kuarabiab (terdakwa/Nahkoda Kapal Silver Sea 2) terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton, Rp2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016 bersama isi dan dokumen kapal dirampas untuk negara,” ujarnya.

Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain, SH, MH., Direktur Penangkapan dan Penindakan PSDKP Fuad Himawan, Kepala Pangkalan PSDKP Banda Aceh Basri.

Kemudian, Nahkoda kapal Silver Sea (SS-2) Yotin Kuarabiab yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran perikanan sudah menerima Putasan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang tersebut.

Hal tersebut dinyatakan Yotin Kuarabiab warga Negara Thailand dalam surat pernyataan usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang dan turut serta ditandatangini oleh Panitra Pengganti TSB Zulfikaruddin, SH, yang dibubuhi stempel basah.

Kapal SS-2 itu bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang. []

Related posts