Diduga faktor kedekatan, napi LP Lambaro bisa keluar

Diduga faktor kedekatan, napi LP Lambaro bisa keluar
Polresta Banda Aceh dan Kepala Lapas Kelas II Lambaro gelar jumpa pers terkait penangkapan napi yang keluar dari LP, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap seorang narapidana kasus narkoba saat berada di luar lembaga permasyarakatan (LP) Kelas II Lambaro, Banda Aceh. Diduga ia keluar karena memiliki hubungan baik dengan oknum sipir.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin. Ia mengatakan, sesuai pemeriksaan, narapidana tersebut bisa keluar penjara karena hubungan baik dengan oknum sipir.

Namun pihaknya belum menemukan ada transaksi yang diberikan napi kepada oknum sipir sehingga napi tersebut bisa keluar.

“Yang bersangkutan mengatakan karena ada hubungan baik. Tidak ada kaitan dengan pemberian sesuatu. Dari pengembangan kita, karena kedekatan saja,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11).

Penangkapan napi berinisial GU itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya narapidana keluar dari lembaga masyarakat. Kemudian ia ditangkap, pada Minggu (30/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Terpidana merupakan napi di Lapas Banda Aceh di Lambaro, GU ditangkap saat makan mie di kawasan Lampaseh, Banda Aceh,” katanya.

Saat ditangkap, GU tidak bisa memperlihat izin keluar lapas. Ketika ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Ia mengaku keluar lapas dengan alasan mengantarkan anaknya yang sakit.

Kombes Pol T Saladin menyebutkan, GU merupakan warga asal Bireuen. GU narapidana narkoba 15 tahun penjara pindahan dari Lampung. Sementara GU baru menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Banda Aceh. Saat ini, GU masih di Mapolresta guna melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya, ia akan dikembalikan ke Lapas Banda Aceh di Lambaro.

“Ini perbuatan oknum, bukan institusi. Kami ingatkan, kejadian narapidana yang keluar penjara secara ilegal tidak terulang,” tegas Kombes Pol T Saladin.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Lambaro Banda Aceh, Endang Lintang tak menampik bahwa faktor kedekatan antara sipir dan napi bisa membuat napi bebas keluar masuk.

Persoalan itu, kata Endang, akan segera dibereskan dan pengamanan diperketat, termasuk memberikan sanksi administrasi kepada oknum sipir tersebut.

“GU itu (keluarnya) ilegal, jadi tidak ada surat resminya. Oknum sipir ini sudah mengakui dan akan kita beri sanksi secara administratif,” katanya.

Menurutnya, bukan berarti napi tidak bisa keluar lapas. Jikapun ada di luar, itu memang ada yang diperbolehkan dan ada kriterianya. Seperti asimilasi, dan itupun harus melalui izin tim pengawas pemasyarakatan. [Randi]

Related posts