Pengacara ancam pidanakan KPK bila jadikan Setnov tersangka

Resmi, KPK tetapkan kembali Setnov sebagai tersangka
harianindo.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat rahasia. Yang bisa mendapatkan SPDP ini adalah penyidik, untuk dikirimkan ke jaksa. Kemudian khusus di KPK, SPDP juga menurutnya ditembuskan ke tersangka.

“Kemarin saya dikirimin (wartawan), ‘bapak pernah lihat ini?’ Saya bilang, saya baru lihat anda kirim ke saya. Saya bilang hebat banget dapat dari mana? Saya saja belum ada. Saya tanya Pak SN ‘pak, saya loh belum diterima’. Sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu enggak  benar, itu hoaks,” kata Freidrich dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Sultan Iskandar Muda Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Freidrich mengatakan pelemparan SPDP ini adalah upaya suatu oknum untuk memancing pihak Novanto agar gembar gembor mengambil tindakan. Yang jelas pihaknya mengaku memang akan melakukan langkah hukum jika Novanto ditersangkakan kembali.

“Saya selalu memberitahukan tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksakan ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan (praperadilan) ini sudah mengunci dia,” ujar Freidrich.

Dia menerangkan putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan Novanto telah memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Novanto.

“Oleh karena itu saya beri penjelasan, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setnov dengan objek yang sama, saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP,” ancamnya. [VIVA]

Related posts