Polres Aceh Tamiang amankan dua tersangka dan 46,87 gram sabu-sabu

Polres Aceh Tamiang amankan dua tersangka dan 46,87 gram sabu-sabu
Dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan tim gabungan Polres Aceh Tamiang, Sabtu (11/11). (Ist)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (11/11) pukul 23.40 di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Depan Polres Aceh Tamiang.

Mereka yang ditangkap adalah Fd alias Dd (41) dan FR alias Fh (48). Keduanya merupakan warga Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua tersangka ditangkap saat tim gabungan Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata memberhentikan ruk warna kuning bernomor polisi BL 8535 F.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat pada sekira pukul 23.30 WIB,” kata Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo kepada Kanalaceh.com, Minggu (12/11).

Agus menjelaskan, sesudah memberhentikan truk yang diduga membawa sabu-sabu itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan. “Kami berhasil menemukan sabu-sabu seberat 46,87 gram dibungkus plastik bening dibalut plastik hitam di bawah jok truk tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas menanyakan kepada Fd. Fd menerangkan bahwa barang haram tersebut milik temannya yaitu, U.

“Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari U di rumahnya, di Desa Bandar Mahligai, ternyata U tidak ada dirumahnya,” kata Agus.

Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan tersebut di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. [Aidil Saputra]

Related posts