Lagi, polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Aceh Utara

Lagi, polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Aceh Utara
(Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sat Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial G (30) ditangkap di Desa Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/11) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani kepada Kanalaceh.com mengatakan dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,61 gram/bruto, uang tunai senilai Rp 334.000, dan satu handphone.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata benar dan ditemukan seorang laki-laki berinisial G bersama barang bukti narkoba di TKP.

“Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Ildani.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Aceh Utara guna proses pemerikasaan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts