Begini kronologis OTT korupsi APBD Jambi 2018

Begini kronologis OTT korupsi APBD Jambi 2018
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta. (Media Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap senilai Rp6 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Suap diduga berkaitan dengan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan pada Selasa (28/11), tim KPK mendapat informasi adanya rencana penyerahan uang yang dilakukan Anggota DPRD Jambi Supriyono dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin di sebuah restoran di Jambi sekitar pukul 12.46 WIB.

“Kodenya ‘undangan’,” kata Basria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Basari melanjutkan, sekitar pukul 14.00 WIB, Supriyono dan Saifuddin keluar dari restoran dan masuk ke mobil milik Saifuddin. Tak lama kemudian, lanjut Basaria, Supriyono keluar dan membawa plastik hitam.

“Diduga terjadi transaksi di mobil tersebut dan saat itulah tim KPK mengamankan SUP, SAI serta SRP yang merupakan sopir SAI,” ujarnya.

Basaria mengatakan, kantong plastik hitam itu berisi uang senilai Rp400 juta. Setelah mengamankan ketiganya, tim bergerak memburu Geni Waseso Segoro, selaku pihak swasta dan sempat makan bersama Saifuddin dan Supriyono.

Sementara itu, tim KPK membawa Saifuddin ke rumahnya di Kota Jambi. Saat digeledah, tim akhirnya menemukan uang sebanyak Rp1,3 miliar.

“Uang itu diduga akan diberi kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018,” ucap Basaria.

Tak hanya uang, tim KPK juga ikut mengamankan istrinya Saifuddin yakni Nurhayati, yang merupakan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat dan anak buahnya bernama Atong.

“Selanjutnya, 5 orang tersebut, SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa,” kata Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap kelima orang itu, sekitar pukul 19.00 WIB tim kembali bergerak mencari dan mengamankan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah itu, KPK menyita uang Rp3 miliar yang ditaruh dalam koper.

“ARN kemudian dibawa ke Mapolda Jambi,” kata Basaria.

Sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Basaria, Wasis selaku Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Pemprov Jambi ‎datang ke Mapolda Jambi untuk memberi keterangan. Lalu, sekitar pukul 20.40 WIB, tim KPK kembali bergerak mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan Rinie selaku staf PUPR sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.

“Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. Kemudin RNI dibawa ke Mapolda Jambi,” ungkap Basaria.

Selain di Jambi, Basaria mengatakan tim di Jakarta juga ikut mengamankan empat orang dan membawanya ke markas Antirasuah. Mereka yang diamankan antara lain Amidy selaku kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari pihak swasta, Varial Adhi Putra selaku Kadis Perhubungan, dan Erwan Malik dan Plt Sekda Jambi.

“Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, uang ketok,” pungkas Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Metrotvnews]

Related posts