KKR Aceh ambil kesaksian korban pelanggaran HAM, KontraS beri data

KKR Aceh ambil kesaksian korban pelanggaran HAM, KontraS beri data
Koordinator KontraS Aceh, Hendra menyerahkan data pelanggaran HAM di Aceh kepada Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, Kamis (30/11). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai mengambil pernyataan dan kesaksian dari korban pelanggaran HAM Aceh pada 5 Desember 2017 mendatang.

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi menyatakan kegiatan ini akan dimulai serentak di enam kabupaten/kota se-Aceh. “Para petugas pengambil pernyataan dari KKR sudah mulai ke lokasi-lokasi pengambilan pernyataan,” ujarnya.

Afridal mengatakan, pengiriman petugas yang terlebih dahulu dikirim ini dilakukan sekaligus untuk memverifikasi data awal yang dimiliki.

“Untuk memeriksa keberadaan korban atau saksi, apakah masih ada atau sudah meninggal, pindah, dan sebagainya. Setelah kita pastikan keberadaan korban atau saksi barulah kegiatan pengambilan pernyataan yang sesungguhnya kita lakukan”, kata Afridal.

Setelah melewatkan tahun pertamanya untuk membangun kelembagaan supaya dapat berkerja secara maksimal, KKR Aceh mulai melakukan proses pengungkapan kebenaran melalui pengambilan pernyataan korban dan saksi dengan berbasiskan data pelanggaran HAM.

Data tersebut selama ini dimiliki oleh kelompok masyarakat sipil yang pernah melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM di Aceh.

Sejak awal minggu ini, aku Afridal, KKR Aceh telah mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga pembela HAM untuk membantu melengkapi data korban pelanggaran HAM Aceh, baik lembaga-lembaga yang berada di Aceh, nasional maupun international.

“Kami juga sudah memberitahu aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota setempat tentang kegiatan ini,” ujar Afridal.

KontraS serahkan data

Sementara itu Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra secara resmi menyerahkan data 245 kasus pelanggaran HAM serius yang didata lembaga itu, Kamis (30/11) di kantor KKR Aceh, Banda Aceh.

Kasus-kasus yang diserahkan itu meliputi kasus penghilangan orang secara paksa, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu 1989 hingga 2005 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh.

“Ini adalah bentuk dukungan konkrit KontraS Aceh bagi proses pengungkapan kebanaran yang akan dilakukan oleh KKR Aceh”, ujar Hendra Saputra. “Data-data tersebut merupakan hasil kegiatan pendokumentasian yang dilakukan oleh KontraS Aceh dari tahun 2000” ujar Hendra.

Data yang diantarkan langsung oleh Hendra Saputra ke Kantor KKR Aceh ini diterima secara resmi oleh Ketua KKR Aceh yang didampingi oleh keenam komisioner KKR Aceh. Data inilah yang dijadikan sumber untuk menemukan kembali korban dan saksi untuk diambil pernyataannya setelah sebelumnya diverifikasi oleh petugas pengambil pernyataan KKR Aceh.

Upaya permintaan data dan dokumen kepada lembaga pemerintah dan organisasi non pemeritah telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh dalam pasal 22, bahwa data dan informasi yang dikumpulkan oleh KKR Aceh dijadikan dasar untuk melakukan tahapan selanjutnya dalam pengungkapan kebenaran. [Aidil/rel]

Related posts