Petugas tangkap napi yang jualan sabu di LP Aceh Besar

Sering berkeliaran melalui izin sipir, polisi tangkap Napi di Lhoksemawe
merdeka.com

Jantho (KANALACEH.COM) – Seorang tahanan Rutan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh tertangkap tangan sedang menjual sabu. Tersangka MAA (21) kini kembali harus berurusan dengan polisi.

“Penangkapan terhadap tersangka MAA dilakukan Petugas Rutan kelas II B Kota Jantho,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada wartawan, Kamis (14/12) dilansir Detik.com.

Tersangka MAA diciduk pada 10 Desember lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersangka bermula saat petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka yang berada di depan kamar nomor 6 di dalam Rutan.

Saat itu tersangka diduga sedang menjual satu paket kecil sabu kepada seseorang. Proses transaksi diketahui petugas piket dan kemudian MAA diamankan.

Ketika diperika petugas, ditemukan satu paket kecil sabu yang ditaruh tersangka di atas tembok kamar Rutan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas kembali menemukan 11 paket sabu di dalam saku kiri.

Petugas kemudian menggeledah kamar tersangka dan menemukan alat hisap sabu yang disimpan di dapur. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan petugas.

“Sekarang tersangka sudah diserah terimakan oleh petugas Rutan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Heru. []

Related posts