Genjot PAD, DPRK Banda Aceh buat Qanun parkir Pra Bayar

infobandung.co.id

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan membuat rancangan qanun tentang perparkiran Pra Bayar. Hal ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahapan pembuatan qanun parkir pra bayar, kata Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh, Mahyiddin, sudah berjalan, termasuk mereka sudah melakukan study ke Surabaya sebagai salah satu kota yang sudah berhasil menerapkan parkir pra bayar itu.

“Raqan parkir ini akan masuk dalam proleg raqan Banda Aceh 2018,” kata Mahyiddin saat ditemui dikantor DPRK setempat, Selasa (19/12).

Mahyiddin menjelaskan, jika peraturan ini berlaku, nantinya masyarakat akan membayar biaya retribusi parkir melalui STNK kepada Samsat saat membayar pajak kendaraan.

Setiap kendaraan jenis sepeda motor diwanacanakan membayar Rp 100 ribu pertahun, sedangkan untuk mobil Rp 200 ribu pertahunnya. Dan jika penerapan qanun ini berjalan baik maka PAD Banda Aceh akan meningkat.

“Kalau dihitung dengan jumlah kendaraan yang terdata saat ini maka akan ada pendapatan lebih kurang Rp 30 miliar pertahun,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak membayar melalui STNK seperti yang mempunyai plat kendaraan luar Banda Aceh, akan diberikan pilihan kepada mereka dengan  disiapkan tiket lain nantinya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu ketika Qanun ini sudah disahkan. Sementara, bagi pekerja parkir nantinya akan diseleksi ulang dan memprioritaskan penduduk lokal, kemudain gaji mereka akan dibayar langsung perbulan oleh pemerintah kota sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kita usahakan penjaga parkir masyarakat lokal, dan mereka akan dibayar sesuai UMP oleh Pemerintah,” katanya. [Randi]

Related posts