Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, 2 tersangka di Aceh Utara dibekuk

Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, 2 tersangka di Aceh Utara dibekuk
Polisi mengamankan 54 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (19/12) sekira pukul 23.00 WIB. (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (19/12) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari pelaku, diamankan 54 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dan satu unit mobil Grand Max pick up.

Tersangka yang ditangkap yakni MSU (60) warga Paya Bakong dan IA (51) warga Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tertangkapnya tersangka guna menindaklanjuti kelangkaan elpiji 3 kilogram di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat adanya praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah di lokasi tersebut,” jelasnya kepada Kanalaceh.com, Rabu (20/12).

Lanjutnya, menerima informasi itu, polusi langsung bergerak ke lokasi menangkap kedua tersangka dan mengamankan 54 tabung elpiji 3 kilogram yang diangkut menggunakan R4 Daihatsu Grand Max pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur milik pangkalan.

Budi Nasuha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah menjual gas elpiji 3 kilogram keluar wilayah operasionalnya. Kouta atau jatah wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia dijual dan diangkut ke wilayah Desa Tgk Banda Tek-Tek, Kecamtan Paya Bakong.

“Kedua tersangka melanggar ketenuan Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Migas terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseuseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Budi Nasuha menambahkan, untuk menghindari kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi pihak kepolisian mengimbau agar pangkalan gas tidak melakukan penimbunan dan mendistribusikan gas subsidi sesuai ketentuan.

“Kepolisian akan menindak tegas setiap penyalur agen atau pangkalan yang tidak mendistribusikan tepat sasaran dan melakukan kegiatan di luar ketentuan,” tegas Budi Nasuha. [Rajali Samidan]

Related posts