Pemkab Aceh Utara didesak jalankan Qanun CSR

Pemkab Aceh Utara didesak jalankan Qanun CSR
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara, Farah Nurjannah. (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Peraturan Daerah (qanun) tentang Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan hingga kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang sudah diresmikan sejak tahun 2015.

Atas dasar itu, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara, Farah Nurjannah mendesak Pemkab Aceh Utara untuk segera menjalankan Qanun CSR. Menurutnya, pelaksanaan qanun tersebut sangat penting bagi Pembangunan Aceh Utara.

Hal ini agar masyarakat di sekitar perusahaan dapat menikmati CSR, dan juga dapat meringankan beban Pemkab dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh Utara.

“Perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara sangat banyak,” kata Farah Nurjannah dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Jumat (5/1).

Dia mencontohkan, seperti Pemkab Aceh Barat yang menandatangani MoU dengan 18 perusahaan yang ada di kabupaten tersebut dan mengumpulkan dana belasan milyar rupiah. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengambangan masyarakat di sekitar perusahaan dan juga digunakan untuk membangun fasilitas umum dan sosial.

“Kalau kami amati lebih banyak perusahaan di Aceh Utara dibandingkan di Aceh Barat. Kalau dilihat dari kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara sangat kesulitan dalam pembangunan. Dana CSR yang terkumpul dari perusahaan sangat penting bagi pembangunan,” ujar Farah.

Dia pun juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera mengawal proses implemantasi qanun ini agar segera berjalan. [Aidil Saputra]

Related posts