KKP sita ratusan lobster bertelur di Banda Aceh

tribunnews.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh menyita ratusan lobster bertelur di sejumlah tempat penampungan di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh Hudaibiya Al Faruqie di Banda Aceh, Rabu (10/1), mengatakan, ratusan lobster bertelur tersebut disita dalam sebuah operasi gabungan.

“Operasi bersama ini melibatkan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beserta Polsek Ulee Lheue. Operasi terkait penegakan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster,” kata dia seperti dilansir laman Antara.

Hudaibiya menyebutkan, tim gabungan mendatangi lima penampung komoditas hasil perikanan di Ulee Lheue. Dari hasil pemeriksaan, penampung menerima lobster bertelur dari masyarakat atau nelayan.

Kemudian, kata dia, telur tersebut dibersihkan dan selanjutnya lobster dikirim ke tempat lain. Sementara, peraturan Menteri Kelautan Perikanan melarang penangkapan lobster bertelur.

“Ada 471 lobster bertelur yang disita di lima tempat penampungan tersebut. Modus membersihkan telur dari induknya diduga untuk mengelabui petugas,” kata Hudaibiya mengungkapkan.

Selanjutnya, kata dia, ratusan lobster tersebut dilepasliarkan di Perairan Ulee Lheue. Pelepasliaran tersebut untuk memastikan keberlanjutan komoditas perairan laut tersebut.

Hudaibiya mengimbau masyarakat nelayan, khususnya pencari dan penangkap lobster serta lainnya, tidak menangkap komoditas perairan laut yang tidak sesuai aturan.

“Peraturan dikeluarkan untuk melindungi kelestarian komoditas laut. Aturan larangan penangkapan komoditas laut seperti lobster sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu,” katanya. []

Related posts