Polres Langsa tangkap 3 orang penyalahgunaan narkotika

Polres Langsa tangkap 3 orang penyalahgunaan narkotika
Ketiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti diamankan Polres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Polres Langsa berhasil menangkap dua orang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan seorang pengedar daun ganja kering, Rabu (10/1).

Dari tersangka narkotika jenis sabu-sabu petugas Satuan Narkoba Polres Langsa menagkap Aldila bin Abdullah warga Gampong Blang Seunibong dan M Yunus alias Maknu warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Dari keduanya, petugas mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 0,51 gram, dan dua unit handphone.

Kemudian, polisi juga menangkap pengedar ganja kering, M Yunus, (44) warga Gampong Sungai Pauh Induk Dusun Satria, Kecamatan Langsa Barat terduga.

Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket ganja terbungkus dengan koran seberat 17,14 gram, satu paket ganja terbungkus kertas coklat dengan berat 2,33 gram, empat lembar kertas warna coklat, satu gunting, sat kotak rokok, satu handphone, dan satu sepeda motor bernopol BL 5619 DA.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi, Kamis (11/1) mengatakan, tersangka pelaku yang tersandung kasus sabu-sabu Aldilla bin Abdullah ditangkap di warnet di Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota karena diduga selama ini di warnet tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam bilik warnet tempat Aldilla bin Abdullah bermain ditemukan barang bukti sabu-sabu di bawah alas tempat duduk.

“Berdasarkan pengakuan Aldilla, ia memperoleh barang haram tersebut dari M Yunus alias Maknu dengan harga Rp 250.000,” ungkap Rustam.

Lalu dilakukan pengembangan dan tak berlangsung lama tersangka M Yunus alias Maknu berhasil diciduk di warnet Gampong Tanjung Lorong I, Kecamatan Langsa Lama.

Selain itu, tim Opsnal Sat Reskrim  Narkoba Langsa juga berhasil menciduk tersangka pengedar daun ganja kering M Yunus, (44) dirumahnya di Gampong Sungai Pauh Induk Dusun Satria, Kecamatan Langsa Barat.

“Menurut pangakuan tersangka pengedar ganja, barang tersebut diperolehnya dari temannya yang bernama Ponbruk (26) berstatus DPO sebanyak 1,5 jg dengan harga Rp 1.600.000,” jelas Rustam.

Daun ganja kering tersebut dijual kembali oleh M Yunus diantaranya untuk 30 paket harganya Rp 50.000 per paket, untuk 50 paket dijual dengan harga Rp 20.000 per paket, dan sebanyak 30 paket dijual per paket seharga Rp 10.000.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rustam. [Erza]

Related posts