Perekrutan Komisioner KIP tetap berdasarkan UUPA

Perekrutan Komisioner KIP tetap berdasarkan UUPA
Dokumentasi - Kautsar dalam sidang perdana gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 5 September 2017. (parlemen.co)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Gugatan terhadap judicial review UU Pemilu yang dilakukan dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) resmi dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/1) di Ruang Utama Gedung MK, Jakarta.

Selain itu MK juga mengabulkan permohonan Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin. Permohonan yang diajukan oleh Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, serta anggota KIP Aceh Utara dan anggota KIP Pidie Jaya dinyatakan kabur.

Kuasa hukum Samsul Bahri dan Kautsar, Maulana Ridha mengatakan setelah permohonan tersebut, berarti pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun KIP kabupaten/kota dilakukan oleh DPR Aceh.

“Pemilihan KIP tetap dilakukan oleh DPRA, seperti pasal Pasal 56 Undang-undang Pemerintahan Aceh,” katabya kepada Kanalaceh.com, Kamis (11/1).

MK menyatakan Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 557 UU Pemilu mengatur tentang kelembagaan Pemilu di Aceh, dan Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu berisi tentang pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Artinya pasal tersebut ditiadakan. Setelah putusan tersebut, salah satu komisioner KPU langsung berkonsultasi ke DPR RI,” jelas Maulana.

Maulana mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat Aceh dalam menjaga dan menegakkan UUPA. [Aidil Saputra]

Related posts