Ridwan diancam hukuman mati dengan pasal berlapis

Tersangka pembunuhan di Gampong Mulia jalani pra rekontruksi
Pelaku pembunuhan R (22) tiba di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (11/1) sore. Dia ditangkap di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara, Rabu (10/1) kemarin. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pembunuh satu keluarga keturunan Tionghoa di Kampung Mulia, Kota Banda Aceh, yang telah ditangkap aparat, akan dikenai hukuman mati. Sebab ia mendapat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, pelaku dikenai pasal 338 Juncto 340, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 389 tentang perlindungan anak.

Baca: Pelaku pembunuhan di Gampong Mulia telah diboyong ke Mapolresta

“Atas perlakuannya, pelaku diancam minimal hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati, “ kata Misbahul saat menggelar jumpa pers terkait barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabis nyawa ketiganya, di Mapolresta Banda Aceh, Pada Selasa, 16 Januari 2017.

Baca: Pelaku pembunuhan keluarga di Gampong Mulia berhasil ditangkap

Dari hasil penyidikan aparat, pelaku membunuh satu keluarga ini ditenggarai sakit hati pada majikannya, sebab korban selalu memarahi pelaku saat bekerja. Adapun identitas korban adalah Tjisun (45), Minarni (40) dan anak mereka, Callietos NG (8).

Baca: Tewasnya warga Tionghoa di Gampong Mulia diduga pembunuhan

Pelaku menumbangkan ketiganya dengan balok kayu, setelah pingsan pelaku mengambil sebilah pisau dapur untuk membacok leher korban. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban seperti tiga unit Handphone, uang Rp 14 juta dan sepeda motor untuk modal melarikan diri.

“Habis melakukan aksinya Ridwan pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya, setelah itu ia ingin melarikan diri melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kombes Pol Misbahul. [Randi]

Related posts