Dalam hitungan jam, Polres Langsa tangkap 6 orang tersangka narkotika

Dalam hitungan jam, Polres Langsa tangkap 6 orang tersangka narkotika
Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Dalam hitungan jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan enam orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi mengatakan, pada Selasa (23/1), polisi berhasil mengamankan H (40) di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama karena diduga selama ini telah menjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu disimpan di dalam bola lampu yang disangkutkan di dinding rumah,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka H, bahwa satu paket sabu telah dijual kepada temannya, dan tak lama personel Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka lain, yakni HW (40) dan B (36) warga Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Lanjut Rustam, setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Petugas embali mengamankan dua terduga lainnya sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu yang berinisial EZ (32) warga Gang Karyawan, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan SA (33) warga Dusun Nuri, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka H dan EZ bahwa mereka mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial J (29). Tak berapa lama tersangka J berhasil diciduk dirumahnya bersama barang bukti sabu-sabu di Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

“Sementara menurut pengakuan J bahwa barang bukti teman-temannya itu didapatkan dari dirinya. J memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (35) beralamat di Kota Medan yang saat ini menjadi (DPO),” imbuh Rustam.

Rustam menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari keenam tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika diantaranya, dua paket sabu-sabu seberat 7,94 gram, satu bola lampu, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 28 paket sabu dengan berat 10,20 gram, satu kaca pirek terdapat sisa sabu, satu Bong, satu korek gas, satu bungkus plastik klip, satu sepeda motor nopol BL 4137, satu paket ganja seberat 2 gram, dan dua handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selanjutnya keenam orang tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. [Erza]

Related posts