Pengoplos liquid vapor di Banda Aceh ditangkap

Pengoplos liquid vapor di Banda Aceh ditangkap
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melihat daftar cairan liquid ilegal yang ditangkap dari sejumlah toko vapor di Banda Aceh, di Mapolresta setempat, Senin (29/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat orang pelaku pengoplos cairan liquid vapor di Banda Aceh ditangkap polisi. Mereka memproduksi cairan liquid tidak sesuai takaran dan mengandung bahan berbahaya.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, dari keempat tersangka, satu orang yang berinisial MI berperan sebagai peracik liquid. Kemudian di jual ke gerai-gerai penjualan vapor.

Tersangka ditangkap di kawasan Ulee Kareng dan Peunayong. “Dia telah memproduksi liquid yang tidak memiliki sertifikat untuk meracik cairan Liquid tersebut, sehingga dapat membahayakan penggunanya,” kata AKBP Trisno, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta setempat, Senin (29/1).

Selain itu, tiga orang lainnya berinisial MU, MRP dan DS ditangkap di lokasi berbeda. Mereka ditangkap di toko vapor miliknya yang tidak mimiliki izin perdagangan dan menjual vapor dan liquid ilegal yang berasal dari Malaysia, Amerika dan Indonesia, pada Selasa (16/1) lalu.

“Mereka juga menjual alat rokok elektrik, cairan liquid dan alat hisap liquid pada toko vapor milik masing-masing yang tidak memiliki izin edar BPOM, tidak ada label halal dan label SNI,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 926 botol dari 185 merek liquid. Satu unit mixer yang digunakan sebagai alat mencampur cairan liquid, sembilan botol bahan liquid dan empat jeregen cairan bahan dasar liquid. Dengan totol nilai harga mencapai ratusan juta rupiah.

Keempatnya, terancam UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. [Randi]

Related posts