Rugi Rp 3,8 miliar, BPK didesak audit pembangunan Pendopo Simeulue

Rugi Rp 3,8 miliar, BPK didesak audit pembangunan Pendopo Simeulue
Surat dari DPRK Simeulue kepada BPK Perwakilan Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh untuk menindaklanjuti permintaan audit oleh DPRK Simeulue terhadap pembangunan Pendopo Bupati Simeulue.

“Permintaan audit itu diajukan oleh DPRK Simeulue ke BPK pada 21 Juni 2017 lalu,” kata Safaruddin, dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Senin (29/1).

Audit itu, sambungnya, berdasarkan hasil peninjauan pimpinan dan anggota DPRK Simeulue pada 17 Juni 2017 ke lokasi pembangunan Pendopo Bupati Simeulue terdapat kerugian bagi daerah sekitar Rp 3,8 miliar.

“Pembangunan Pendopo Simeulue bersumber dari dana bantuan Provinsi Aceh tahun anggaran 2014. Berdasarkan laporan pansus DPRK Simeulue terhadap bangunan tersebut terjadi kerugian bagi daerah sekitar Rp 3,8 miliar,” jelas Safaruddin.

Laporan hasil temuan DPRK Simeulue terhadap pembangunan Pendopo Bupati Simeulue. (Ist)

Lanjutnya, menurut dari laporan Ketua Pansus DPRK Simeulue, Darmili BPK Perwakilan Aceh sampai saat ini belum menjawab surat dari DPRK Simeulue tersebut.

“Untuk itu, kami minta kepada BPK Perwakilan Aceh untuk segera melakukan audit terhadap dugaan adanya kerugian uang negara dalam pembangunan Pendopo Bupati Siemeulue,” tegasnya.

Jika memang tidak bisa diaudit, BPK Perwakilan Aceh perlu menjelaskan kepada publik alasannya, sehingga tidak ada kecurigaan atas sikap diamnya BPK atas permintaan audit dari DPRK Simeulue.

“Kami juga mempertanyakan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK Perwakilan Aceh terhadap LHP Kabupaten Simeulue tahun 2015, jika ada masalah di 2014 harusnya LHPnya tidak WTP,” ujar dia. [Aidil/rel]

Related posts