Belasan anak disodomi, KPPAA: Kemenag harus jadi leading sektor antipornografi

Kasus prostitusi anak di Aceh Barat, KPPAA: Tangkap para pedofil!
Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang guru ngaji berinisial MA (40) di salah satu desa di Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melecehkan dan mensodomi 19 anak di bawah umur berstatus pelajar SD dan SMP.

Kejadian tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA). Anggota KPPAA, Firdaus Nyak Idin menilai sebagai guru ngaji seharunya MA menjadi salah satu garda terdepan dalam menyelematkan anak-anak dari kerusakan moral.

“Tapi malah menjadi pelaku yang merusak moral dan menghancurkan masa depan anak-anak,” tegasnya dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Selasa (30/1).

MA diamankan oleh anggota Polres Abdya pada Selasa (30/1) kemarin. MA mengakui perbuatan bejat itu diawali dengan membujuk korbannya untuk menonton film porno. Setelah itu, MA melakukan aksinya.

KPPAA, sambung Firdaus, mengimbau kepada Kanwil Kementerian Agama Aceh dan kabupaten/kota di Aceh harus menjadi leading sector anti pornografi agar memperkuat gerakan kampanye anti pornografi ke semua lapisan masyarakat.

KPPAA juga mendorong Dinas Syariat Islam dan MPU, melakukan evaluasi luas dan menyeluruh terhadap guru-guru ngaji yang ada di seluruh Aceh. Mulai dari proses rektrutmen, pembinaan, pengawasan sampai pada proses evaluasi.

“Jika pelaku bukan guru ngaji yang direkruit formal, maka hal ini perlu menjadi perhatian Dinas Syariat Islam dan MPU untuk juga melakukan evaluasi terhadap keberadaan guru mengaji yang informal,” jelas Firdaus.

Kepada lintas sektor terkait penanganan anak, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial Aceh Barat Daya, Firdaus meminta agar melakukan komunikasi intensif dengan pihak provinsi dan lintas sektor provinsi terkait upaya rehabilitasi agar segera dapat dilakukan pada belasan anak yang menjadi korban.

KPPAA juga mendesak agar upaya penelusuran korban dapat diperluas. Dengan melakukan penelusuran dan asesmen ke berbagai lokasi dimana pelaku pernah berinteraksi dengan anak-anak.

“Juga dengan melakukan penelusuran pada korban, apakah mereka (korban) pernah melakukan (sodomi dan oral) pada teman-teman sebaya mereka di lingkungan rumah maupun di sekitar rumah,” kata Firdaus.

Kepada pemerintah desa, KPPAA mendesak agar dibentuknya sistem perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan agar masyarakat memperkuat pengawasan bersama terhadap anak-anak. Tidak bisa berharap pengawasan hanya pada satu pihak tetapi lakukan pengawasan bersama-sama dan berlapis,” jelas Firdaus.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi mengatakan, pelaku MA melakukan aksi bejatnya itu dari tahun 2016 lalu. MA sering melakukan aksi bejatnya di kebun miliknya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

“Pelaku akan dijerat dengan Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014 pasal 63 jo 47, dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk,” sebut Iptu Zulfitriadi. [Aidil/rel]

Related posts