Menhub dukung Pramugari di Aceh pakai jilbab

(KanalA Aceh/Randi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan edaran agar seluruh pramugari maskapai yang singgah di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) wajib memakai jilbab dan berpenampilan muslimah. Seruan ini tertuang dalam surat nomor 451/65/2018 yang diteken Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya mendukung usulan baik itu. Menurut dia, anjuran harus dijalankan karena sudah menjadi syariat dalam agama.

“Itu usulan yang baik karena ini suatu syariat. Hanya saja, ini kan memang sektoralnya di daerah Aceh. Saya pikir, saya mendukung,” kata Budi seperti dilansir laman Kumparan.com, Rabu (31/1).

Meski seruan wajib dari Bupati Aceh Besar itu merupakan syariat agama Islam, Budi mengatakan hal itu sejalan dengan aturan yang ada di Provinsi Aceh.

“Untuk sementara di Aceh dulu karena memang di sana menetapkan ya seperti itu. Daerah lain tidak,” ucap Budi.

Sebelumnya, aturan penggunaan hijab yang ditujukan bagi pramugari yang beragama Islam. Sementara bagi mereka yang non Islam tidak ada paksaan untuk mengikutinya.

Imbauan itu merupakan implementasi UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Lalu, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan UU 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Ada delapan maskapai yang melayani penerbangan di Aceh dan diminta agar pramugarinya yang beragama islam menggunakan jilbab. Delapan maskapai itu yakni Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly. [Kumparan]

Related posts