KUA-PPAS dibahas oleh TAPA bersama Banggar, SKPA tak ada kewenangan

KUA-PPAS dibahas oleh TAPA bersama Banggar, SKPA tak ada kewenangan
Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memenuhi undangan dari DPR Aceh, Kamis (1/2). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memenuhi undangan dari DPR Aceh, Kamis (1/2). Kehadiran tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari DPRA untuk membahas KUA-PPAS.

Selain Ketua TAPA, Dermawan yang hadir. Turut juga dihadiri oleh seluruh Tim TAPA, Kepala Biro Humas Setda Aceh Mulyadi Nurdin, Kepala Biro Hukum Edrian serta Juru Bicara Pemrintah Aceh, Wiratmadinata.

Ketua TAPA yang juga Sekda Aceh Dermawan menegaskan bahwa TAPA selalu siap memenuhi undangan dari DPRA. Namun sehari sebelumnya kegiatan tersebut beradu dengan jadwal Rapim di Kantor Gubernur.

“Hari ini kita hadir secara lengkap, sesuai dengan arahan dari pimpinan untuk menghargai undangan DPRA,” ujar Dermawan.

Dermawan menyebutkan, sesuai dengan ketentuan, KUA-PPAS dibahas oleh TAPA dengan Badan Anggaran DPRA. Namun sebelumnya kata Dermawan, Banggar DPRA mengundang SKPA untuk membahas KUA-PPAS. Namun TAPA berharap KUA-PPAS dibahas bersama antara Banggar dengan TAPA.

“Kalau SKPA membahas kebijakan umum anggaran itu sudah teknis sekali, tidak ada kewenangan SKPA membahas KUA-PPAS. Itu ada sama gubernur dan wakil gubernur dan didelegasikan kepada TAPA untuk membahas,” ujarnya.

Dermawan mengaku Pemerintah Aceh menginginkan agar APBA lebih berkualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama dengan cara memperbaiki kebiasaan-kebiasaan tidak baik tahun sebelumnya.

“Jadi bagaimana dibahas rinci oleh kepala dinas, sedangkan kebijakan umum belum ada. SKPA tidak tau kebijakan umum anggaran, ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Makanya mari KUA-PPAS itu dibahas antara Banggara dengan TAPA. Sesungguhnya ini sudah sangat terlambat, dan KUA-PPAS itu sudah disampaikan sejak Juli 2017 lalu ke dewan ini,” lanjutnya lagi. [Aidil/rel]

Related posts