Upaya bentengi Aceh dari LGBT

Upaya bentengi Aceh dari LGBT
Anggota DPD RI asal Aceh, Rafli Kande. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande secara tegas mengatakan perlunya sebuah aturan hukum berupa qanun untuk memberantas dan membentengi Aceh dari penyakit sosial LGBT.

“Untuk memaksimalkan upaya memberantas dan membentengi generasi Aceh dari perilaku LGBT dibutuhkan sebuah produk hukum, yakni qanun. Apakah itu dengan melakukan revisi qanun jinayat dan memasukkan persoalan penanganan LGBT ini di dalamnya, ataupun dengan membuat qanun baru yang dikhususkan untuk persoalan ini,” ungkap Rafli kepada media, Senin (5/2).

Menurut anggota Komisi III DPD RI ini, UUPA sebagai bentuk kekhususan Aceh dapat dijadikan landasan dalam membuat sebuah qanun terkait persoalan LGBT ini, sehingga perilaku LGBT ini tidak menyebar luas di masyarakat Aceh. Ini merupakan bentuk kekhususan Aceh dalam bidang Syariat Islam.

“Melalui qanun ini nantinya diatur hukuman bagi prilaku LGBT, sehingga adanya sanksi yang dapat membuat mereka jera. Selain itu, juga hendaknya diatur upaya  pencegahan hingga pembinaannya,” kata Rafli.

Jadi, lanjut Rafli, kita juga tetap melakukan upaya kasih dan sayang terhadap mereka yang sudah terjebak selama dengan perilaku yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keislaman.

“Ketegasan diperlukan, tapi pembinaan terhadap perilaku mereka tetap dilakukan dengan upaya  yang penuh kelembutan dan kasih sayang. Sembari persoalan qanun  tetap dirancang tetap dan dibuat sedemikian rupa,  sehingga ada aturan hukum  harus ditegakkan terhadap perilaku-perilaku saudara-saudara kita itu,” demikian Rafli. [Aidil/rel]

Related posts