Anggota DPR dukung KPI Aceh soal permintaan CNN disanksi

DPR akan panggil Menkeu bahas obligasi pembelian pesawat dari rakyat Aceh
Anggota DPR RI Komisi III asal Aceh, Nasir Djamil. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang meminta kepada KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada media CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPI Aceh melayangkan surat kepada kepada KPI Pusat perihal Permohonan Pemberian Sanksi Kepada CNN Indonesia. Surat tertanggal 7 Februari itu diteken langsung oleh Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah.

KPI Aceh menemukan pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh Transvision pada tanggal 01 Februari 2018 pukul 19.30 WIB yang dipandu oleh presenter Indra Maulana saat mewawancarai Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali via telepon terkait penggunaan jilbab bagi pramugari yang mendarat di Bandara SIM, Aceh Besar.

“Sebagai mantan wartawan, saya berharap agar wartawan yang bekerja di media manapun, jangan tendensius saat menanyakan soal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, khususnya aturan jilbab bagi pramugari,” ujar Nasir Djamil.

Kata Nasir, penggunaan jilbab bagi pramugari yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar merupakan bagian dari UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Kebijakan yang dilakukan Bupati Aceh Besar sangat positif bagi pramugari yang beragama Islam,” katanya.

Karena itu, lanjut Nasir, maskapai penerbangan diharapkan menerima dan konsisten menjalankannya.

Menurutnya, jilbab bagi pramugari bukanlah sesuatu yang asing. Sebab bagi maskapai penerbangan yang mengambil rute ke Arab Saudi untuk perjalanan umrah dan haji, pramugarinya mengenakan jilbab.

“Jadi tidak ada yang aneh. Saya heran kalau ada presenter televisi yang tidak nyambung dengan realita ini,” pungkas Nasir.

Politisi PKS itu juga mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar bisa menjelaskan aturan ini secara terang benderang saat diwawancarai oleh media manapun.

“Tidak dapat dipungkiri tentu ada saja pihak-pihak yang tidak suka, bahkan meremehkan aturan ini. Pemerintah Aceh Besar jangan khawatir karena semua maskapai penerbangan setuju dan menerima aturan itu,” jelas Nasir. [Aidil/rel]

Related posts