KPI Aceh ingin CNN Indonesia diberi sanksi tegas

KPI Aceh ingin CNN Indonesia diberi sanksi tegas
Surat dari KPI Aceh untuk KPI Pusat perihal Permohonan Pemberian Sanksi Kepada CNN Indonesia tertanggal 7 Februari 2018. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melayangkan surat agar media CNN Indonesia diberi sanksi oleh KPI Pusat terkait wawancara via telepon dengan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, beberapa hari lalu.

Kepastian itu diperoleh Kanalaceh.com dari surat dengan nomor 021/K/KPI-Aceh/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah, M. Kom.

Surat yang ditujukan untuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ini berisi perihal Permohonan Pemberian Sanksi Kepada CNN Indonesia.

“Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Aceh menemukan pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh Transvision pada tanggal 01 Februari 2018 pukul 19.30 WIB yang dipandu oleh presenter Indra Maulana,” tulis surat itu.

Sambung isi surat itu, program tersebut menayangkan wawancara langsung via telepon dengan Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan yang wajib berhijab di wilayah Aceh Besar.

“KPI Aceh mendapat banyak laporan keberatan dari masyarakat atas berlangsungnya wawancara tersebut,” lanjut tulisan itu.

“KPI Aceh menilai pewawancara kurang memahami konteks dan konstruksi hukum qanun yang berlaku di Aceh, sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan, dan pemberdayaan budaya lokal.”

KPI Aceh mendapat beberapa pelanggaran dalam program siaran tersebut, yakni pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 35 huruf (b) dan Pasal 27 ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf (a).

“Oleh karenanya, KPI Aceh berharap adanya sanksi tegas dari KPI Pusat untuk hal itu, karena setiap lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Muhammad Hamzah dalam surat tersebut.

“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami untjk dapat dipenuhi. Terimakasih.”

Seperti diketahui, berdasarkan surat nomor surat bernomor 451/65/ /201 yang diteken oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, setiap pramugari yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar diwajibkan berjilbab.

Surat itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.

Untuk yang non muslim, Mawardi Ali mengatakan, pihaknya tidak memaksa jika pramugari yang non muslim mau menggunakan hijab.

“Kalau mereka mau pakai silahkan, tapi mereka tidak dianjurkan untuk mengikuti peraturan syariah kita,” katanya saat ditemui wartawan di rumahnya, di Aceh Besar, Selasa (30/1). [Aidil Saputra]

Related posts