Empat parlok berhak ikut Pemilu 2019 di Aceh

Empat parlok berhak ikut Pemilu 2019 di Aceh
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat partai lokal (parlok) di Aceh, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) dinyatakan lolos dan berhak maju sebagai partai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Sementara dua parlok lainnya, yaitu Partai Gabhtat dan Partai GeRam yang sebelumnya mendaftar dinyatakan tidak lulus administrasi, sehingga tidak bisa melanjutkan ketahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual partai.

Kepastian itu diperoleh setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi pada Minggu (11/2).

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengungkapkan, untuk sementara di Aceh ada empat parlok yang lolos dan 16 partai nasional sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dari empat parlok tersebut, hanya Partai Aceh (PA) yang tidak lagi diverifikasi, karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU Pemerintah Aceh, yakni memiliki sekurang-kurangnya 5 persen kursi di DPR Aceh. Tinggal menunggu penetapan KPU RI pada 17 Februari 2018.

Tiga parlok lainnya, PNA, PDA, dan SIRA dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Partai Aceh sudah memenuhi electoral threshold, artinya tidak lagi dilakukan verifikasi vaktual. Kemudian partai lokal tidak lagi diverifikasi di tingkat nasional seperti partai nasional,” kata Ridwan Hadi.

Bagi partai yang keberatan tidak lulus, kata Ridwan, ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya akan buka peluang bagi yang ingin menempuh jalur hukum.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari mendatang, akan dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. Pada tanggal 18-19 Februari akan dilakukan pengumuman sekaligus nomor urut dari Komisi Pemiluhan Umum (KPU) pusat. [Randi]

Related posts