Polisi gagalkan produksi pil ekstasi rumahan di Aceh Utara

Polisi gagalkan produksi pil ekstasi rumahan di Aceh Utara
Ilustrasi - Petugas kepolisian menunjukan barang bukti pil ekstasi serta alat pembuat barang tersebut di Mapolsek Helvetia, di Medan, Sumut, Jumat (14/12/2012). (Antara Foto)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – petugas Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengagalkan produksi pil ekstasi skala rumahan di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian, Senin (12/2) malam mengatakan, bahwa didalam usaha membongkar praktik pembuatan pil ekstasi rumahan tersebut, pada hari Rabu (8/2) lalu, pihaknya berhasil memboyong empat orang pelaku beserta barang bukti bahan pembuatan pil narkoba tersebut dan juga alat kerja.

Dilansir Antaranews.com, selanjutnya, masing-masing pelaku berinisial Ya (59) tersangka peracik pil ekstasi dan yang lainnya bertugas sebagai pengedar Antara lain, Mur (22), Awi (21), Mal (33). Keempatnya adalah warga Aceh Utara.

Sedangkan lokasi pembuatan dilakukan tidak jauh dari jalan raya Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, jelas Iptu Zeska.

Ia mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap “home industri” Inex tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di seputaran Keude Bayu, beberapa pemuda kerap melakukan transaksi jual belu narkotika jenis ekstasi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personil kita dilapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli pil happy. Dalam undercover tersebut, personil berhasil mengamankan empat tersangkap pil narkoba produksi rumahan tersebut,” terang Iptu Zeska.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang tersangka Mur, petugas berhasil menemukan 21 butir pil Ekstasi di saku celananya dan tiga unit Handpone.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, maka ditemukan alat pembuatan pil eksksasi serta 107 butir pil ekstasi siap edar.

“Selain itu, pihak kita juga menemukan 1 paket sabu seberat 0,29 gram/bruto yang digunakan oleh para pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut sudah berjalan satu bulan dan diedarkan di wilayah Aceh utara dan Lhokseumawe.

Sedangkan bahan pil ektasi abal-abal tersebut terbuat dari parasetamol, sabu, ganja, alkohol serta campuran lainnya.

Sementara itu sejumlah alat pembuatannya antara lain, timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung ( Batu penggiling), dua sepeda motor, empat unit HP serta enam butir amunisi aktif jenis FM.

“Kini tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat diancam hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Iptu Zeska. []

Related posts