Tipu korban lewat rumah sewa online, wiraswasta di Banda Aceh ditangkap

Tipu korban lewat rumah sewa online, wiraswasta di Banda Aceh ditangkap
Tersangka penipuan rumah sewa online diamankan di Mapolsek Leung Bata, Banda Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang wiraswasta, TW (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan. TW ditangkap Kamis (15/2) malam sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya di Gampong Mirok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dia ditangkap berdasarkan laporan penipuan LP/04/I/2018/SPKT tertanggal 9 Januari 2018.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diduga menipu seorang mahasiswa bernama Sri Rizki (21), warga Dusun Tumpukan Barat, Gampong Tangkap, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Korban ditipu pada 4 Desember 2017 lalu, setelah pelaku memasang iklan rumah kontrakan di salah satu aplikasi jual-beli online. Korban yang melihat iklan tersebut langsung menghubungi dan membayar rumah sebesar Rp 9,5 juta. Setelah korban merasa cocok dengan rumah itu, pelaku pun menandatangani sebuah kwitansi tanda jadi,” katanya Sabtu (17/2).

Sebulan menempati rumah tersebut, korban didatangi oleh pemilik rumah yang sebenarnya dan diusir. Merasa ditipu pelaku, korban membuat laporan ke Mapolsek Lueng Bata, yang mana rumah kontrakan itu berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui TW baru menempati rumah tersebut sekira dua minggu. Rumah disewa dari pemilik sebenarnya seharga Rp 13 juta/tahun dengan panjar yang sudah diberikan sebesar Rp 3 juta. Alasan pelaku menyewakan kembali rumah yang disewanya karena membutuhkan uang,” ujarnya.

AKP Edi Saputra menambahkan, saat bertemu dengan korban, pelaku TW mengaku sebagai karyawan PLN. “Padahal yang bersangkutan bukan karyawan PLN, meski pernah magang di PLN pada tahun 2000 dulu,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, pelaku akan dititipkan sementara di LP Kajhu yang berada di Kecamatan Baitusalam, Aceh Besar.

Semenntara di Gampong Mirok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pelaku TW baru menempati rumah tersebut sekitar satu bulan dengan harga sewa Rp 10 juta/tahun. Namun TW baru membayar Rp 1 juta.

“Kita masih lakukan pengembangan untuk kasus ini,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts