Aceh Jaya bentuk Tim Task Force Percepatan Hutan Adat

Aceh Jaya bentuk Tim Task Force Percepatan Hutan Adat
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyelenggarakan Rapat Percepatan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya bertempat di Aula Setdakab Aceh Jaya, pada Rabu (21/2). (Ist)

Calang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyelenggarakan Rapat Percepatan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya bertempat di Aula Setdakab Aceh Jaya, pada Rabu (21/2). Rapat tersebut bertujuan untuk segera dibentuknya Tim Task Force Percepatan Hutan Adat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri Sofyan tersebut dihadiri 21 orang yang terdiri dari unsur Sekda, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Kepala Bappeda Aceh Jaya, para camat sekabupaten Aceh Jaya, Ketua MAA Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya, JKMA Aceh, dan JKMA Aceh Jaya.

Tgk Yusri menyatakan, rapat ini merupakan rapat koordinasi awal untuk mempercepat penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya, juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tanggal 23-24 Januari 2018 di Jakarta.

“Pada rapat di Jakarta yang lalu Kabupaten Aceh Jaya telah mengusulkan dua hutan adat mukim yaitu di Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga dengan luas hutan adat 15.921 hektare dan Mukim Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee dengan luas 53.325 hektare. Dua mukim tersebut merupakan bagian dari 13 usulan Hutan Adat Provinsi Aceh yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK dengan total luas 145.250,24 hektare,” jelasnya.

Dipenghujung rapat, Tgk Yusri menyatakan Pemkab Aceh Jaya menginginkan agar dua mukim tersebut di atas menjadi prioritas utama di tahun 2018 ini untuk ditetapkan menjadi hutan adat.

Sekda Aceh Jaya, Mustafa menginstruksikan, setelah dibentuknya Tim Task Force ini untuk rapat-rapat teknis selanjutnya dalam menyiapkan kelengkapan penetapan hutan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya akan dikoordinasikan oleh Bappeda Aceh Jaya sebagai sekretariat dari Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian Mustafa juga berpesan, dengan adanya penetapan hutan adat mukim tidak akan mengubah fungsi kawasan hutan sesuai dengan tata ruang.

“Tujuan penetapan hutan adat mukim adalah untuk memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Mustafa.

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma yang hadir dalam rapat tersebut memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Jaya karena telah melangkah lebih maju dengan berperan aktif dalam mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh Jaya.

Selain itu juga dengan dibentuknya Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya ini diharapkan konsolidasi dan koordinasi antar instansi terkait akan berjalan lebih cepat dan tepat. Kemudian kami berharap agar daerah lain bisa mengikuti langkah cepat Kabupaten Aceh Jaya dalam proses percepatan penetapan hutan adat mukim di Aceh.”

Tim Task Force Percepatan Hutan Adat

Bupati Aceh Jaya membentuk Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya dengan Nomor 522/32/2018. Surat tersebut ditetapkan di Calang, tanggal 13 Februari 2018.

Tim Task Force tersebut mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi hutan adat; memfasilitasi mukim dalam proses pengusulan hutan adat; mengidentifikasi potensi hutan adat; memverifikasi dan vasilidasi hutan adat; menetapkan hutan adat yang akan dicantumkan dalam keputusan bupati dan hal-hal lain yang berhubungan dengan proses penetapan hutan adat.

Adapun susunan Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya adalah sebagai berikut:

Pembina   : Bupati Aceh Jaya
Pengarah  : Wakil Bupati Aceh Jaya
Ketua         : Sekretaris Daerah Aceh Jaya
Anggota    :
1. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab;
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya;
5. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab;
6. Kepala Bagian Hukum Setdakab;
Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda;
7. Kasubbag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah pada Bagian Pemerintahan dan Otda;
8. Para Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya;
9. Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya;
Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya:
Zulfikar Arma (JKMA Aceh)
Mirwanda (JKMA Aceh Jaya). [Aidil/rel]

Related posts