Diduga dianiaya oknum polisi, anggota Aceh Documentary lapor ke Polda

Diduga dianiaya oknum polisi, anggota Aceh Documentary lapor ke Polda
Arziqi Mahlil (tengah) korban kasus penganiayaan didampingi kuasa hukumnya dari YARA, Muhammad Zubir dan Muzakir membuat laporan ke Polda Aceh, Rabu (21/2). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang anggota Aceh Documentary, Arziqi Mahlil menjadi korban kasus penganiyaaan yang dilakukan oknum polisi pada 19 Februari 2018. Atas peristiwa itu, Arziqi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh pada Rabu (21/2) didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yaitu Muhammad Zubir, SH dan Muzakir, SH.

Muhammad Zubir selaku kuasa hukum Arziqi Mahlil mengatakan, pihaknya telah melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan ini ke SPKT Polda Aceh pada Rabu (21/2) kemarin dengan Nomor BL/34/II/YAN.2.5/2018/SPKT.

Hari ini, Kamis (22/2) juga telah melaporkan Secara Etik ke Propam Polda Aceh dengan bukti lapor Nomot STPL/21/II/YAN.2.5/2018/Yanduan.

“Jadi dua laporan yang kita buat ke Polda Aceh,” ujarnya kepada Kanalaceh.com, Kamis (22/2).

Zubir menjelaskan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 19 Februari 2018 pukul 22.10 WIB di wilayah Lampineung, Banda Aceh, tepatnya di sebelah Gedung BPK RI Perwakilan Aceh.

“Pada saat melintasi jalan tersebut, korban (Arziqi) berhenti di lokasi tersebut untuk menelpon temannya, ketika sedang menelpon tiba-tiba datang satu unit mobil minibus merek avanza berwarna hitam menyerempet korban,” jelasnya.

Kemudian, dari dalam mobil keluar 3 orang yang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas langsung menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil. Korban tidak mau dan menolak, karena berfikir dia akan dirampok.

Lalu, sambung Zubir, korban dipegang dan dijatuhkan ke jalan, ditendang bertubi-tubi oleh ketiga orang tersebut. Korban teriak minta tolong, warga datang, lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil avanza tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di wajah, pecah pembuluh darah di bagian mata kanan, muntah-muntah, pusing dan trauma,” katanya.

Zubir menegaskan bahwa pihaknya melaporkan kasus penganiayaan tersebut agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Kalau kita laporkan ke Propam untuk penindakan etik,” imbuhnya.

Ia mengharapkan kepada polisi agar pelaku dapat diproses secara profesional.  Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi kepolisian dalam bertugas untuk tidak asal-asalan memukul dan menganiaya masyarakat.

Sementara Direktur Yayasan Aceh Dokumenter, Faisal Ilyas mengecam keras aksi semena-mena oknum polisi terhadap masyarakat sipil. “Saya menginginkan pihak Polda Aceh memproses ini hingga tuntas,” tegasnya. [Aidil/rel]

Related posts