Sering berkeliaran karena izin Sipir, polisi tangkap Napi di Lhoksemawe

Sering berkeliaran melalui izin sipir, polisi tangkap Napi di Lhoksemawe
merdeka.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang narapidana berinisial AK (20) dari Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap oleh personel Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2).

AK ditangkap karena sering keluar masuk dari lapas tersebut yang diizinkan oleh seorang petugas sipir di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe.

AK merupakan mantan pelajar warga Gampong Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu. Dia sedang menjalani hukuman penjara lima tahun karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan penangkapan tersebut. Menurut informasi masyarakat, napi tersebut dan beberapa napi lainnya sering bebas keluar berkeliaran di luar lingkungan lapas.

“Benar, udah kita tangkap (napi) itu. Padahal para napi tersebut belum selesai menjalani hukuman dan diduga dikeluarkan tanpa melewati prosedur yang sah, sehingga anggota melakukan tindakan tegas guna meminimalisir terulangnya kejadian serupa,” kata Budi kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (22/2).

Setelah diintrogasi, kata Budi, AK mengaku dirinya berkeliaran dan keluar masuk lapas melalui prosedur yang sah, dengan bantuan seorang sipir berinisial M.

“Napi berkeliaran di luar menggunakan sepeda motor yang dipinjami sipir tersebut,” katanya.

Saat penangkapan, Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada napi yang berkeliaran di luar di Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis (22/2) sekira pukul 01.00 WIB. Dan diketahui, AK keluar dari lapas pada Rabu (21/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

“AK berkeliaran di luar, sementara diketahui bahwa yang bersangkutan belum selesai menjalani hukuman. Kemudian menindaklanjuti informasi tesebut anggota langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud,” jelansya.

Selanjutnya, setelah sekira satu jam polisi melakukan pengintaian ternyata napi tersebut tidak melakukan transaksi apapun dan langsung melaju kembali ke Lhokseumawe.

Ketika di tiba di Jalan Samudera, lokasi penangkapan, polisi langsung memberhentikan motor yang dikendarai napi tersebut guna mengantisipasi napi itu tidak melarikan diri.

“Tepat di jalan itu, sepmor yang digunakan napi itu bocor bannya sehingga anggota memanfaatkan timing tersebut untuk mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya napi tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kini, AK telah ditahan di Polres Lhokseumawe. Dan sipir tersebut, kata Budi, juga akan dilakukan pemeriksaan. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang satu unit telepon selular. [Randi]

Related posts