Menpan RB Tanggapi Keluhan Guru Honorer di Aceh

Ratusan guru berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Mereka meminta agar Pemerintah Aceh menyampaikan aspirasi mereka ke Menpan RB. (Kanal Aceh/Randi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pasca dikritik oleh ratusan guru honorer yang belum mendapat SK dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) pada Rabu lalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf langsung menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.

Ia datang membawa berkas guru yang honorer yang sudah lulus Panselnas pada 2013 lalu. Kemudian menyerahkan langsung surat yang ditandatanganinya yang meminta Menpan-RB supaya melakukan  penetapan NIP K-2 Provinsi Aceh. Surat  tersebut diterima langsung oleh Menpan-RB, Asman Asbur.

Kepada Menteri, gubernur menyebutkan bahwasanya saat ini masih terdapat 823 orang tenaga honorer kategori K-2 di Aceh yang belum mendapatkan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan alasan karena tenaga honorer tersebut tidak bekerja pada instansi pemerintah tetapi bekerja/mengajar pada sekolah swasta.

“Kami mohon bantuan bapak agar dipertimbangkan untuk direkomendasikan penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara sehingga dapat diproses  penetapan keputusan pengangkatan sebaga CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” ujar Irwandi Yusuf sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin melalui pesan tertulis yang diterima, Pada Kamis (1/3).

Mulyadi Nurdin mengatakan, beberapa pertimbangan gubernur Aceh menyampaikan dikarenakan tenaga honorer kategori K-2 tersebut telah bertugas sebagai guru di sekolah-sekolah di berbagai pelosok kabupaten/kota di Aceh selama 10 tahun sampai dengan 20 tahun.

Selain itu kata Mulyadi, Tenaga honorer K-2 tersebut juga telah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala BKN dan juga telah dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Panselnas.

“Dengan demikian secara ketentuan kepegawaian mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh BKN dan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” tambah Mulyadi Nurdin.

Menyahuti permintaan Gubernur Aceh itu, Menpan-RB Asman Abnur mengakui akan melakukan verifikasi melalui Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota.

“Kita juga manusiawi, kalau yang betul-betul dia mengabdi sekian puluh tahun nanti kita carikan solusi, mereka yang sudah mengabdi 10 tahun sampai 20 tahun dan betul-betul mengajar disitu maka ini betul-betul harus kita pertimbangkan,” ujar Menteri. [Randi/rel]

Related posts