Dinas Syariat Islam wacanakan penerapan Hukum Qisas

PT Kallista Alam diputuskan bersalah, HAkA apresiasi Kejari Nagan Raya
Ilustrasi hukuman.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Syariat Islam Aceh sedang melakukan wacana penelitian terkait penerapan Hukum Qisas.

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam juga akan meneliti tentang kesiapan dan dukungan dari masyarakat Aceh terlebih dahulu. Setelah itu, baru kemudian hasil penelitian itu akan disusun dan dibuat draft hukumnya.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri Bin Muhammad mengatakan, hal itu dilakukan melihat akhir-akhir ini banyak kasus pembunuhan yang terjadi di Aceh.

“Sebetulnya kalau benar-benar konsisten dengan hukum Syariat maka tindak pembunuhan beberapa kali di awal tahun ini yang sudah terjadi, saya yakin akan hilang,” katanya saat dijumpai diruangannya, Rabu (14/3).

Ia mencontohkan, seperti di Arab Saudi yang memberlakukan hukum secara ketat. Menurutnya, pemberlakuan hukum itu dalam setahun jumlah kasus menurun. Jadi, tidak ada lagi kasus pembunuhan bahkan minim.

Ia berpendapat, hal itu dikarenakan mereka tahu, bahwa dalam suatu kasus bila dihukum dengan hukuman yang sangat berat, mereka akan menyadari dan menahan diri untuk melakukan kejatahan itu.

“Dalam Quran, hukum qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Maksudnya, jaminan kehidupan bahwa dengan memberlakukan Hukum Syariat itu, akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi,” sebutnya.

Hari ini, kata dia, pelaku pembunuhan hanya dihukum dengan beberapa tahun penjara saja. Jadi pelaku berkeingan kembali untuk membunuh lagi. Tetapi kalau sudah diberlakukan Hukum Syariat, orang yang berniat membunuh akan menahan diri.

“Ini sebetulnya logika, jangan kita terus merasa ketika berbicara hukum qisas merasa alergi dan dalam pelaksanaannya pun tidak semerta-merta, ada prosesnya, seperti penyelidikan, dan kalau ada sedikit Syubhat yang terjadi dalam kasus pembunuhan itu bisa lari ke diyat,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya masih dalam proses penelitian untuk mempelajari Hukum Qisas tersebut. Agar dalam pelaksanaannya nanti tidak gegabah.

“Kita harus menyiapkan masyarakat juga untuk menerima hukuman ini dan juga menyiapkan keadaan. Sehingga tidak simsalabin jadi kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan,”tutupnya. [Randi]

Related posts