Kasus prostitusi anak di Aceh Barat, KPPAA: Tangkap para pedofil!

Kasus prostitusi anak di Aceh Barat, KPPAA: Tangkap para pedofil!
Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mendorong kepolisian melakukan penelusuran lebih jauh dan lebih dalam terhadap kasus prostitusi anak di bawah umur yang berhasil dibongkar oleh Polres Aceh Barat.

“Kami minta polisi membongkar jaringan yang mungkin ada, serta mengejar para pria hidung belang yang sudah memanfaatkan korban,” jelas Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Senin (19/3).

Sebab, menurutnya, kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu merupakan kasus tidak sederhana karena terjadi beberapa bentuk pelanggaran UU yang telah dilakukan oleh suami istri H (41) dsn EY 35) selaku mucikari.

Firdaus menjelaskan, pelanggaran UU yang telah dilakukan pelaku, antara lain Pelanggaran UU Perlindungan Anak (Nomor 35/2014) misalnya terkait kelalaian dalam pengasuhan anak atau penelantaran anak (Pasal 77), kekejaman dan kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 80), pemaksaan persetubuhan dengan anak (Pasal 81), tipu muslihat sehingga anak melakukan perbuatan cabul (Pasal 82), perdagangan anak (Pasal 83), eksploitasi seksual anak (Pasal 88).

“Kasus ini juga melanggar UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Apalagi, sambung Firdaus, para pihak (penyedia dan pengguna) yang terlibat dalam prostitusi adalah pedofil dan predator anak yang dapat melakukan aksinya dimana pun dan kapan pun. Untuk itu penting untuk menangkap para pedofil ini dan dihukum seberat-beratnya.

Untuk anak korban, pihaknya berharap pemerintah setempat melakukan langkah-langkah perlindungan khusus, misalnya dengan memberikan layanan konseling untuk pemulihan/rehabilitasi kesehatan fisik, mental dan sosial. Tetap memberikan pelayanan pendidikan. Menyediakan/mempersiapkan lingkungan sosial dan pengasuhan yang memadai bagi proses pemulihan dan tumbuh kembang.

“Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan. Memberikan dukungan penguatan bagi keluarga korban. Serta melakukan upaya-upaya lain agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Ia pun tak lupa mengapresiasi kerja Polres Aceh Barat yang telah membongkar kasus perdagangan anak  di Aceh Barat. KPPAA berharap hal serupa dapat diupayakan oleh Polres lain di seluruh Aceh.

“Indikasi perdagangan manusia sering sekali tidak nampak secara kasat mata,” imbuh dia. [Aidil/rel]

Related posts