Rancangan Pergub APBA 2018 disahkan Mendagri

Rancangan Pergub APBA 2018 disahkan Mendagri
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Samsul Bahri alias Tiyong. (Pikiran Merdeka/Oviyandi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rancangan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan pagu sebesar Rp 15,1 triliun, hari ini Rabu (21/3).

Dengan demikian sesuai ketentuan yang berlaku Rancangan Pergub tinggal ditetapkan (ditandatangani) oleh Gubernur Aceh untuk menjadi Pergub. Setelah Pergub ditetapkan maka APBA 2018 dapat segera dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Nasional Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong dalam keterangan tertulisnya kepada Kanalaceh.com, Rabu (21/3).

Menyikapi hal tersebut, Tiyong mengajak semua pemangku kepentingan untuk merespon secara positif pengesahan APBA tersebut. Pengesahan dan pelaksanaan APBA adalah aspirasi utama rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda.

“Walaupun faktanya APBA sudah tertunda atau terlambat hingga dua bulan lebih,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak semua stakeholder membangun komitmen bersama agar APBA tidak lagi tertunda pelaksanaannya oleh polemik yang tak berujung.

“Sikapilah dengan bijak, bahwa ada kepentingan rakyat yang harus kita dahulukan. Hentikan sikap saling tuding dan saling menyalahkan. Kita semua harus segera “move on” agar hak-hak rakyat dapat segera ditunaikan,” jelas Tiyong yang juga anggota IV DPRA.

Dia pun meminta kepada para anggota DPRA untuk memaksimalkan fungsi pengawasan agar APBA 2018 terlaksana dengan hasil yang memuaskan. Pengawasan yang efektif tentu akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

“Karenanya saya sangat mengapresiasi ketika pimpinan DPRA membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Migas dan Dana Otsus. Tentu saja tak hanya fokus pada dana Migas dan Otsus, setiap rupiah dari APBA 2018 harus mendapat pengawasan DPRA,” imbuh Tiyong.

Ia mendorong Gubernur Aceh dan DPRA harus kembali membangun relasi dan komunikasi yang harmonis. Dengan begitu APBA 2019 nantinya dapat kembali disahkan melalui Qanun. “Bukan melalui Pergub seperti sekarang ini,” katanya.

“Semoga dengan disahkan dan ditetapkannya APBA 2018 dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mari kita kawal bersama,” demikian Tiyong. [Aidil/rel]

Related posts