Cabuli cucunya, kakek berusia 72 tahun di Aceh Utara terancam dicambuk

Cabuli cucunya, kakek berusia 72 tahun di Aceh Utara terancam dicambuk
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). (Kanal Aceh/Randi)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Seorang kakek, warga kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang mencabuli cucunya sendiri berusia tujuh tahun terancam hukuman cambuk.

Pria tua berinisial AJ (72) itu tidak mampu berkutik ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia pun harus menjalani hukuman cambuk di depan khalayak umum.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali mengungkapkan, tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe selama kurun waktu tiga bulan. Amhirnya berhasil diciduk polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan asusila seorang kakek terhadap cucunya itu terjadi pada 26 November 2017 lalu. Saat itu, ibu korban menitipkan putrinya di rumah tersangka, sekitar pukul 17.00 WIB karena hendak berangkat ke tempat kerja.

Karena merasa itu adalah kakek kandungnya, ibu korban meninggalkan korban bersama tersangka tanpa merasa curiga.

Saat korban bersama tersangka, tersangka memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban dan mengajak ke tempat tidur dengan alasan untuk dicarikan kutu. Tersangka membalikkan badan cucunya yang sedang tertelungkup kemudian menciumi pipi dan bibir korban.

Pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan, sejurus kemudian langsung menyingkap baju korban dan melancarkan aksi bejatnya. Korban terlihat ketakutan di bawah ancaman sang kakek.

Saat korban sudah tertidur lelap pelaku lalu bergegas keluar dari kamar. Peristiwa kedua terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban merasa seperti ada yang menggerayangi tubuhnya.

Beruntung, saat itu ibu korban pulang sambil membawa lentera sehingga nampak jelas pelaku sedang menggerayangi tubuh cucunya sendiri. Sang ibu lantas dengan sigap menarik anaknya keluar kamar.

“Saat itu, ibu korban melaporkan kepada aparat desa. Namun, tersangka keburu melarikan diri dari rumah dan sempat menjadi DPO polisi selama 3 bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha.

Pelaku kini terancam hukuman cambuk di depan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 juncto 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [Okezone]

Related posts