Panwaslu Sabang larang pemasangan APK di luar tahapan kampanye

Panwaslu Sabang larang pemasangan APK di luar tahapan kampanye
Ilustrasi - Bendera-bendera dan atribut kampanye dari berbagai partai politik di taman bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (19/3/2014). (Antara Foto)

Sabang (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sabang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum tahapan kampanye Pemilu 2019 dimulai.

Ketua Panitia Panwaslu Kota Sabang, Dasrul Rinaldi mengatakan, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dilarang mekakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kepada seluruh Parpol boleh melakukan sosialisasi akan tetapi di kantor sekretariat masing-masing, artinya boleh melakukan kegiatan tapi tidak mengajak untuk memilih salah satu parpol di luar tahapan yang telah ditentukan,” katanya kepada Kanalaceh.com, Jumat (23/3).

Untuk itu pihaknya sudah memberitahukan melalui surat kepada parpol yang berada di Kota Sabang untuk tidak memasang APK dan menurunkan yang telah dipasang. “Karena ini belum memasuki masa tahapan kampanye,” tegas Dasrul.

Lanjut Dasrul, peserta Pemilu 2019 juga dilarang melakukan membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), karena nantinya akan difasilitasi oleh pihak terkait.

Sebagaimana disebutkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, menyangkut dengan tahapan kampanye dilakukan selama 21 hari yang dimulai dari 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.

Panwaslu Kota Sabang juga mengajak kepada seluruh peserta Pemilu 2019, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. [Diki Arjuna]

Related posts